Dibutuhkan Panitia Khusus untuk Bahas RUU Disabilitas

Siswanto

Sabtu, 10 Mei 2014 | 11:56 WIB
Dibutuhkan Panitia Khusus untuk Bahas RUU Disabilitas
Sosialisasi dan simulasi pemilu untuk penyandang disabilitas di KPU Jakarta, Jumat (4/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Upaya melanjutkan persiapan proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas terus ditempuh. Setelah menyelenggarakan serangkaian pertemuan konsultasi, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional, saat ini kelompok kerja (Pokja) RUU Disabilitas memasuki tahap menyempurnakan naskah RUU disabilitas yang akan disampaikan ke Badan Legislasi Nasional (Balegnas) dan Sekjen DPR. Diharapkan naskah yang telah sempurna akan disampaikan pada 14 Mei 2014.

"Di samping itu, desakan kepada DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan RUU ini juga akan disampaikan," kata Kepala Divisi Humas Yayasan Mitra Netra Indonesia Aria Indrawati dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Sabtu (10/5/2014).

Aria menambahkan seluruh peserta pertemuan konsultasi nasional yang berasal dari 19 provinsi dan mewakili 25 organisasi disabilitas, baik tingkat nasional maupun provinsi, pada 8 Mei lalu telah menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut akan disampaikan kepada Ketua DPR, dan ditembuskan ke Ketua DPD, Ketua MPR, Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh Menko dan kementerian kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2.

Isi surat pernyataan tersebut, katanya, pada intinya meminta DPR untuk membentuk pansus guna membahas RUU Disabilitas.

Mengapa pansus?

Aria menjelaskan RUU Disabilitas merupakan sebuah “kodifikasi hukum” yang mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan. Jika sebuah RUU hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, misalnya aspek kesehatan, aspek hukum, aspek politik, dan sebagainya, maka pembahasan RUU akan dilakukan di komisi yang membidangi hal tersebut.

"Untuk isu kesehatan, dibahas di Komisi 9. Sedang untuk masalah hukum, - seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dibahas di komisi 3," kata Aria.

Selama ini, isu disabilitas hanya dibahas di Komisi 8 yang membidangi masalah sosial. Hal ini dapat dipahami, karena pemerintah Indonesia menganggap kementerian yang bertanggungjawab mengurus persoalan warga negara penyandang disabilitas adalah Kementerian Sosial – mitra kerja Komisi 8.

Menurut Aria, hal ini terbukti dengan sangat nyata. Saat persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) beraudiensi dengan Presiden, baik saat Presiden Megawati Soekarnoputri maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menteri yang diminta mendampingi hanya Menteri Sosial sehingga, saat delegasi Pertuni menyampaikan persoalan di bidang-bidang lain di luar bidang Menteri Sosial, sang menteri tak bisa memberikan masukan kepada presiden.

Pembentukan pansus oleh DPR untuk membahas RUU Disabilitas akan menjadi perubahan besar di Indonesia. Saatnya, persoalan disabilitas ditempatkan sebagai isu lintas bidang. Dan saatnya persoalan disabilitas dilihat dari kacamata hak asasi manusia, bukan persoalan sosial semata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simulasi Pemilu 2014 Bagi Penyandang Disabilitas

Simulasi Pemilu 2014 Bagi Penyandang Disabilitas

News | Sabtu, 22 Maret 2014 | 16:39 WIB

Penyandang Disabilitas Kesulitan Coblos Pemilu

Penyandang Disabilitas Kesulitan Coblos Pemilu

Foto | Sabtu, 22 Maret 2014 | 15:31 WIB

Penyandang Disabilitas Somasi Kemendikbud

Penyandang Disabilitas Somasi Kemendikbud

News | Rabu, 12 Maret 2014 | 14:45 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:09 WIB

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 06:45 WIB

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

×