Komite IV DPD Siap Bahas RUU Hubungan Keuangan

Siswanto

Senin, 16 Juni 2014 | 16:37 WIB
Komite IV DPD Siap Bahas RUU Hubungan Keuangan
Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan kesiapan untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Rapat kerja tanggal 12 Juni 2014, Komite IV DPD menyerahkannya kepada Panitia Khusus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah.

“Kami sangat setuju RUU ini dibahas, bahkan kami sudah membahasnya beberapa tahun terakhir,” Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakannya dalam raker di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dipimpin Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, acara dihadiri Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri. Selanjutnya Wakil Ketua Timja lainnya, Abdul Gafar Usman (senator asal Riau), membacakan pandangannya setelah pandangan fraksi-fraksi DPR.

Komite I DPD mengingatkan, frase “perimbangan keuangan” dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berubah menjadi frasa “hubungan keuangan.”

Aturan pengelolaan keuangan negara yang kompleks, menyeluruh, dan memadu, meniscayakan perubahan itu sembari menyelaraskan dan menyerasikannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hakikat perubahan UU dari frase “perimbangan keuangan” ke frase “hubungan keuangan” berdasarkan pertimbangan semakin bertambahnya cakupan pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semakin meningkatnya kewenangan pemungutan pajak seiring penyerahan pemungutan pajak dari pusat ke daerah, serta kesinambungan fiskal nasional.

“Sehingga, UU ini lebih tepat bernama UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “UU ini mendukung pendanaan atas penyerahan urusan dari pusat ke daerah, yang prinsipnya ialah money follows function.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPD Sampaikan RUU Perimbangan Keuangan ke DPR dan Pemerintah

DPD Sampaikan RUU Perimbangan Keuangan ke DPR dan Pemerintah

News | Kamis, 12 Juni 2014 | 19:58 WIB

Pelawak Oni Suwarman Lolos Jadi Senator Utusan Jawa Barat

Pelawak Oni Suwarman Lolos Jadi Senator Utusan Jawa Barat

News | Kamis, 24 April 2014 | 08:02 WIB

Aceng Fikri Lolos ke Senayan Heboh di Media Sosial

Aceng Fikri Lolos ke Senayan Heboh di Media Sosial

News | Kamis, 24 April 2014 | 07:05 WIB

Terkini

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB