Mulai Hari Ini, Rokok Wajib Diberi Gambar Menyeramkan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2014 | 07:11 WIB
Mulai Hari Ini, Rokok Wajib Diberi Gambar Menyeramkan
Ilustrasi rokok (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, mulai hari ini, Selasa (24/6/2014), semua produk rokok wajib menyantumkan tanda peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan.

"Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No.28 tahun 2013 yang berlaku pada 24 juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib menyantumkan peringatan kesehatan melalui gambar. Yang tidak menyantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Menko Kesra menegaskan produk rokok yang belum menyantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.

"Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," katanya. (setkab.go.id)

Menurut Menko Kesra, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 109/2012, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok.

Bagi yang secara sengaja tidak menyantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Diharapkan, dengan penyantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya.

Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI