Array

KPK Jebloskan Djoko Susilo ke Penjara Sukamiskin

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2014 | 23:17 WIB
KPK Jebloskan Djoko Susilo ke Penjara Sukamiskin
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yaitu hukuman penjara selama 18 tahun.

"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Miharja di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Menurut Ranu, KPK mengekesekusi Djoko Susilo segera setelah KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung.

"Ya sejak kita terima putusan pada Juni lalu," tambah Ranu.

Dalam amar putusannya majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara.

MA juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik meski tidak dengan suara bulat.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni 2014 lalu.

Putusan ini meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Djoko dihukum 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Padahal pada vonis 3 September 2013 lalu, Djoko hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti dan tidak mencabut hak politik Djoko.

Hakim menganggap Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI