Hukum ini akan diberlakukan di tempat-tempat umum seperti jalanan umum, taman, arena olahraga, area rekreasi, dan sarana transportasi umum. Mereka yang nekat melanggar dengan tetap memakai celana melorot, akan mendapat peringatan. Namun, jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut, akan dikenai denda sebesar 500 Dolar atau bahkan hukuman kurungan. (Metro)
Kota Ini Larang Warganya Pakai Celana Melorot
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2014 | 20:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Niat Bayar Pajak Kendaraan, Wanita Ini Syok Lihat Data Tilang Elektronik
17 April 2025 | 22:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI