Ini Lima Catatan Hakim MK di Sidang Pengesahan Alat Bukti PHPU

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2014 | 12:05 WIB
Ini Lima Catatan Hakim MK di Sidang Pengesahan Alat Bukti PHPU

Di antaranya, bukti tulisan dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia sampai tingkat bawah, provinsi kabupaten dan kota, bahwa ada banyak kekurangan-kekurangan yang tercatat dalam daftar bukti tapi bukti fisik tidak ada.

Hakim juga menngungkapkan soal bukti fisik daftar pemilihan khusus tambahan (DPKTb) yang juga banyak catatan, yaitu terkait bukti fisiknya.

"Keperluan Mahkamah adalah ketika melihat apakah benar rekap DPKTb, apakah cocok dengan fisiknya yang ada," kata Hamdan.

5. Tim Jokowi kurang melampirkan bukti

Hamdan juga menyinggung soal pengesahan bukti yang diajukan pihak terkait, Jokowi-JK. Dari bukti PT.1 hingga PT.12 milik, termohon, ada satu kekurangan bukti fisik yaitu PT.11.

Namun, kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna mengklarifikasi hal itu. Dia mengatakan sudah menyerahkan PT.11 itu ke kepaniteraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI