Dari Fakta Persidangan, MK Diperkirakan Tolak Gugatan Prabowo

Siswanto | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2014 | 16:55 WIB
Dari Fakta Persidangan, MK Diperkirakan Tolak Gugatan Prabowo
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sekretaris Eksekutif Indonesian Legal Roundtable, Firmansyah Arifin, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kalau dari fakta-fakta tadi (dipersidangan), kecenderungan bahwa kemungkinan besar akan ditolak," kata Firmansyah usai diskusi bertema Menebak Arah Putusan MK di Kafe Deli, Jalan Sunda 7, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Firman menilai kasus pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU demi mencari alat bukti yang kemudian disoal tim hukum Prabowo-Hatta, akan sia-sia. Pasalnya, kata Firman, ketika rekapitulasi suara di tingkat nasional diselenggarakan, Prabowo-Hatta menarik diri dari proses Pilpres 2014.

"Namun dalam proses persidangan yang saya saksikan termasuk dari saksi-saksi itu tidak memfokuskan ke situ, di mana suara satu persen yang mereka bilang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, itu mereka tidak fokuskan ke sana yang kita tidak mengerti, mereka malah berputar-putar di luar persoalan itu," katanya.

Terkait tuntutan pemilihan suara ulang, menurut Firman, itu tidak adil, walaupun memang ada kasus kecurangan dalam pilpres.

"Tidak bisa semata-mata ada satu suara terbukti curang, kemudian harus membatalkan, atau mengulang pemungutan suara ulang, itu tidak fear dan tidak logis," katanya.

"Tidak semata-mata dia tak bersalah dianggap curang, kita harus ikut lagi pemilu, ini kan tidak fear dan tidak logis, prinsipnya pemilu haru fear," Firmansyah menambahkan.

Firman mengatakan heran kepada tim hukum Prabowo-Hatta yang mengajukan permasalahan hasil pilpres tidak dari tingkat bawah.

"Mereka tak mempersoalkan di bawah, tapi mempersoalkan di atas, ini yang mereka mencoba bermain atau menarik, mendorong mengarahkan. Nantinya majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat dari segi kecurangan itu secara struktur, sistematis, dan masif tapi melihat kecurangan konstitusionalitas," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PDI Perjuangan Bantah Koalisi Pendukung Jokowi Pecah

Politisi PDI Perjuangan Bantah Koalisi Pendukung Jokowi Pecah

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 16:40 WIB

Perludem: Saksi Prabowo Belum Membuktikan Kecurangan KPU

Perludem: Saksi Prabowo Belum Membuktikan Kecurangan KPU

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 16:29 WIB

Dikabarkan Segera Gabung Jokowi, Ini Jawaban Demokrat

Dikabarkan Segera Gabung Jokowi, Ini Jawaban Demokrat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 16:23 WIB

PDIP: Dua Partai Segera Gabung Jokowi-JK

PDIP: Dua Partai Segera Gabung Jokowi-JK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 16:00 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB