Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua warga Nigeria bernama Mallo Gombo alias Peter Nwan Kwo dan Vincent Enwere Anuma alias Casey. Mereka ditangkap terkait kasus penipuan lewat pemalsuan situs Bank Mandiri.
"Kedua tersangka menjalankan modus memalsukan website resmi Bank Mandiri," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, Rabu (20/8/2014).
Polisi menangkap Mallo di Hotel Bayu Utama, Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur, pada 8 Agustus 2014, sedangkan Vincent dibekuk di Apartemen Great Western Resort, Tangerang, Banten.
Bagaimana modus operandi mereka? Didik menjelaskan para tersangka mengirimkan secara acak link website palsu Bank Mandiri kepada calon korban melalui email. Mereka berharap calon mangsa mau memasukkan username dan password ke website palsu.
Setelah mendapatkan username dan password, mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas resmi Bank Mandiri. Mereka juga mengaku akan memperbarui sistem data nasabah untuk mendapatkan info lebih lanjut dari korban.
Salah satu korban berinisial NW. Karena ketidaktahuannya saat menerima email, NW langsung membuka link dan memasukkan username serta password rekening.
"Usai mendapatkan username dan password, tersangka menghubungi korban menggunakan kode 021 mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri untuk meminta nomor token korban," kata Didik.
Setelah itu, tersangka langsung memindahkan uang dari rekening korban ke rekening penampungan.
Sejauh ini, tersangka baru berhasil memperdayai tiga korban dengan total transaksi mencapai Rp300 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telpon seluler, dua buku tabungan, dan kartu ATM Bank Mandiri.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto.