Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan

Kamis, 05 Februari 2026 | 20:10 WIB
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs meminta 709 salinan dokumen dari PPID Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Permintaan dokumen tersebut diajukan pada Kamis (5/2/2026) untuk kepentingan perlindungan hak hukum klien yang sudah ditetapkan tersangka.
  • Polda Metro Jaya menyatakan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Dokumen yang diminta disebut telah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.

Refly menyebut, dari 709 dokumen tersebut, sebanyak 505 berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," ungkap Refly.

Ia menegaskan, permintaan itu diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, sebagai tersangka, kliennya tersebut berhak mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan.

"Itu sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena pada tahap penyidikan, tidak semua informasi/daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu diambil setelah pelapor dan tersangka sepakat berdamai. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI