Pengacara Ungkapkan Kejanggalan dalam Kasus JIS

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 25 Agustus 2014 | 19:26 WIB
 Pengacara Ungkapkan Kejanggalan dalam Kasus JIS
Jakarta International School, Jakarta Selatan.[suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Patra M Zen, pengacara terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakata International School (JIS), Agun Iskandar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, tidak dimasukkannya hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 24 Maret 2014 ke dalam surat dakwaan.

"Hasil tersebut akan memperlemah. Karena dalam surat itu jelas dan tegas tidak ditemukan luka dalam dubur," kata Patra di Kantor KontraS, di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat (25/8/2014).

Kejanggalan juga diungkapkan Saut Irianto Rajagukguk, pengacara terdakwa Virgiawan Amin (Awan). Menurut dia, kliennya tidak pernah menyodomi secara bergantian korban yang masih berumur enam tahun.

Sebelumnya dikatakan bahwa korban disodomi secara bergantian oleh tiga tersangka, tepatnya sejak Januari hingga Maret 2014. Sodomi dilakukan sebanyak 13 kali.

"Anak enam tahun pasti akan pingsan bila disodomi bergantian. Dan hasil visum menyebut tidak ada kelainan di dubur korban. Kalau disodomi 13 kali tentu akan ada perubahan permanen pada otot dubur korban," kata Saut.

Saut menambahkan bahwa hasil visum di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 27 Maret 2014, juga menunjukkan tidak ada kelainan di dubur korban.

"Tanggal 1 April 2014, Polda mengirimkan surat untuk melakukan visum, dan pada 21 april 2014 hasil visum keluar tapi merujuk hasil yang lalu, tidak mengelurakan visum baru," imbuhnya.

"Begitu ditangkap dan diperiksakan di Biomedika, ternyata para tersangka tidak mengidap herpes. Tapi Rs polri mengeluarkan hasil visum yang menyebut tersangka mengidap herpes," lanjut Saut.

Karena itu, Saut mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Apabila mereka dijadikan tersangka maka tamatlah keadilan di Indonesia," ujar Saut.

Seperti diketahui, kasus dugaan sodomi di JIS akan memasuki sidang perdana pada Selasa (26/8/2014) besok.

Sidang akan mendengarkan keterangan terdakwa Agun Iskandar. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani bari akan disidang keesokan harinya, Rabu (27/8/2014).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual JIS Minta Sidang Terbuka

Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual JIS Minta Sidang Terbuka

News | Senin, 25 Agustus 2014 | 21:27 WIB

Riau Masuk Kategori Darurat Kejahatan Anak

Riau Masuk Kategori Darurat Kejahatan Anak

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 11:12 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Dua Tersangka JIS ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Dua Tersangka JIS ke Kejaksaan

News | Sabtu, 16 Agustus 2014 | 16:35 WIB

Berkas Guru JIS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Siap Masuk Kejaksaan

Berkas Guru JIS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Siap Masuk Kejaksaan

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 00:34 WIB

Pelaku Mutilasi di Riau Mengaku Memakan Alat Vital Korban

Pelaku Mutilasi di Riau Mengaku Memakan Alat Vital Korban

News | Sabtu, 09 Agustus 2014 | 12:20 WIB

Pelaku Mutilasi 6 Korban Diduga Psikopat

Pelaku Mutilasi 6 Korban Diduga Psikopat

News | Jum'at, 08 Agustus 2014 | 16:00 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB