Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual JIS Minta Sidang Terbuka

Siswanto Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2014 | 21:27 WIB
Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual JIS Minta Sidang Terbuka
Patra M Zen dkk, pengacara terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Agenda besok adalah sidang terhadap Agun Iskandar. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani akan disidang keesokan harinya, Rabu (27/8/2014).

Patra M Zen, pengacara lima terdakwa, meminta sidang terhadap kasus kliennya dilakukan secara transparan sehingga masyarakat umum bisa langsung menyaksikannya.

"Kami mendorong agar ini menjadi pengadilan terbuka," kata Patra Zen di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).

Kekerasan seksual terhadap anak diakui Patra Zen memang perbuatan biadab, tapi jauh lebih tidak beradab lagi bila yang dihukum orang yang tidak bersalah. Menurut Patra Zen, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Patra Zen mangajak masyarakat ikut memantau persidangan kasus tersebut.

"Karena ada kemungkinan setelah pembacaan dakwaan di sidang perdana, maka akan dilanjutkan dengan sidang tertutup." katanya seraya menyebutkan Pasal 153 KUHP Ayat 3.

Pasal 153 KUHP Ayat 3 perkara kesusilaan dapat dilakukan persidangan secara tertutup, tapi ada pengecualian, apabila terdakwanya anak atau masih di bawah umur, yang kedua karena ini merupakan kasus asusila.

Patra Zen juga mengaku mengkhawatirkan bila saksi kunci yang sudah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak dihadirkan di persidangan nanti.

"Saksi kunci kan sudah di BAP dan kalau tidak dihadirkan ada alasannya, dan apabila tidak dipantau, saksi kunci tidak akan dihadirkan," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI