Pagi Ini, Sidang Perdana Kasus Sodomi Murid JIS Digelar

Siswanto Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2014 | 06:39 WIB
Pagi Ini, Sidang Perdana Kasus Sodomi Murid JIS Digelar
Jakarta International School, Jakarta Selatan.[suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pagi ini, Selasa (26/8/2014), lima terdakwa kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima terdakwa adalah petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia, perusahaan penyedia jasa cleaning service.

Hari ini, agendanya sidang terhadap terdakwa Agun Iskandar. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani akan disidang besok, Rabu (27/8/2014).

Kemarin, pengacara lima terdakwa Patra M Zen meminta hakim melakukan sidang secara terbuka sehingga masyarakat umum bisa langsung menyaksikannya.

“Kami mendorong agar ini menjadi pengadilan terbuka,” kata Patra Zen ketika konferensi pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.

Patra Zen mengaku khawatir bila saksi kunci yang sudah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Saksi kunci kan sudah di BAP dan kalau tidak dihadirkan ada alasannya, dan apabila tidak dipantau, saksi kunci tidak akan dihadirkan,” katanya.

Kasus ini mengemuka setelah korban lapor polisi. Korban yang merupakan siswa TK JIS disodomi di kamar mandi sekolah. Tidak semua terdakwa ikut menyodomi, ada juga yang berperan sebagai orang yang memegangi korban.

Masih ada satu kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS lagi yang sekarang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus kedua sudah menjerat guru dan staf sekolah tersebut menjadi tersangka. Mereka adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Mereka dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, artinya pemberkasan sudah selesai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI