Pembacaan Vonis Penganiaya Siswa SMA 3 Berakhir Ricuh

Laban Laisila

Selasa, 26 Agustus 2014 | 18:07 WIB
Pembacaan Vonis Penganiaya Siswa SMA 3 Berakhir Ricuh
Empat terdakwa penganiaya siswa SMA 3 Jakarta hadapi vonis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). [Suara.com/Nur Ichsan].

Suara.com - Sidang putusan kasus pengangiayaan siswa kelas X SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Afriand Caesar Al Irhamy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014), berujung ricuh.

Kericuhan terjadi sesaat setelah ketua majelis hakim membacakan putusan. Sekitar 30-an siswa yang diduga sebagai teman terpidana, yang menggunakan seragam kaus bertuliskan “Kami Juga Korban,” berteriak menuntut hakim membebaskan mereka.

“Bebas! Bebas! Bebas!,” teriak mereka dari luar sidang.

Mendengar teriakan itu, keluarga korban dan puluhan teman korban yang memgenakan kaus bertuliskan ‘Stop Bulying’, tersulut emosinya. Hal ini mengakibatkan aksi saling dorong dan saling mengumpat dengan kata-kata kasar dari kedua kubu.

Bahkan, ketika empat terpidana keluar dari ruang sidang, ada salah satu teman korban yang berusaha menyerang para terdakwa, namun aksi ini digagalkan petugas.

“Woy, woy,” umpat puluhan teman korban sambil berusaha memukul empat terpidana.

Bukan hanya dari kubu korban dan terdakwa, seorang jurnalis juga ikut tersulut emosinya karena sengaja dihalangi saat hendak mengambil gambar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa penganiaya siswa SMA 3 Jakarta Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryo Dirya dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun.

KR, PU, TM, dan AM terbukti melakukan kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Arfiand pelajar kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa, telah terbukti sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Made Sutisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Setelah membacakan vonis, Sutisna menegaskan kepada keempat terdakwa untuk tidak menyepelekan hukuman ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penganiaya Siswa SMA 3 Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Penganiaya Siswa SMA 3 Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

News | Selasa, 26 Agustus 2014 | 17:03 WIB

Terdakwa Penganiayaan SMA 3 Setiabudi Ajukan Keberatan

Terdakwa Penganiayaan SMA 3 Setiabudi Ajukan Keberatan

News | Rabu, 13 Agustus 2014 | 20:17 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Penganiayaan Siswa SMA 3

Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Penganiayaan Siswa SMA 3

News | Kamis, 24 Juli 2014 | 15:31 WIB

Penganiaya Siswa SMA 3 Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Penganiaya Siswa SMA 3 Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Kamis, 17 Juli 2014 | 14:46 WIB

Terkini

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×