Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya
Andiara Aprilia (kuning), putri Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Andiara Aprilia tak kuasa menahan tangis ketika ibunya, Ratu Atut Chosiyah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, Senin (1/9/2014).

"Ya Allah," kata Andiara dengan suara agak keras.

Andiara tak lain adalah anak perempuan Gubernur Banten (nonaktif) itu. Andiara kemudian berpelukan dengan orang yang duduk di sebelahnya.

Sejak sidang dimulai tadi, Andiara terlihat lesu dan menunduk.

Tidak hanya Andiara, sejumlah pengunjung, khususnya kaum perempuan, di dalam ruang sidang pun ikut menangis ketika itu. Tadinya, mereka berharap Atut bebas.

Sejumlah lelaki yang merupakan pendukung Atut terlihat ikut histeris. Mereka berteriak dan menilai hakim tidak adil.

"Ini tidak adil, sambil meneriakkan nama Allah dengan lantang," katanya.

Situasi semakin tidak karuan ketika ketika sidang usai dan para wartawan mengerumuni Atut untuk wawancara.

Para pendukung Atut menganggap para wartawan tidak punya hati nurani karena tidak memberikan kebebasan bagi Atut.

"Ini para wartawan, seperti tidak punya hati nurani saja, serem banget," kata salah seorang perempuan pendukung Atut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI