Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Siswanto

Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya
Andiara Aprilia (kuning), putri Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Andiara Aprilia tak kuasa menahan tangis ketika ibunya, Ratu Atut Chosiyah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, Senin (1/9/2014).

"Ya Allah," kata Andiara dengan suara agak keras.

Andiara tak lain adalah anak perempuan Gubernur Banten (nonaktif) itu. Andiara kemudian berpelukan dengan orang yang duduk di sebelahnya.

Sejak sidang dimulai tadi, Andiara terlihat lesu dan menunduk.

Tidak hanya Andiara, sejumlah pengunjung, khususnya kaum perempuan, di dalam ruang sidang pun ikut menangis ketika itu. Tadinya, mereka berharap Atut bebas.

Sejumlah lelaki yang merupakan pendukung Atut terlihat ikut histeris. Mereka berteriak dan menilai hakim tidak adil.

"Ini tidak adil, sambil meneriakkan nama Allah dengan lantang," katanya.

Situasi semakin tidak karuan ketika ketika sidang usai dan para wartawan mengerumuni Atut untuk wawancara.

Para pendukung Atut menganggap para wartawan tidak punya hati nurani karena tidak memberikan kebebasan bagi Atut.

"Ini para wartawan, seperti tidak punya hati nurani saja, serem banget," kata salah seorang perempuan pendukung Atut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 17:25 WIB

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

News | Senin, 01 September 2014 | 17:23 WIB

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Foto | Senin, 01 September 2014 | 17:00 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Pendukung Ratu Atut Penuhi Pengadilan Tipikor, Polisi Siaga Penuh

Pendukung Ratu Atut Penuhi Pengadilan Tipikor, Polisi Siaga Penuh

News | Senin, 01 September 2014 | 11:22 WIB

Terkini

Mengapa Zodiak Gemini Sering Disalahpahami sebagai Pribadi yang Bermuka Dua?

Mengapa Zodiak Gemini Sering Disalahpahami sebagai Pribadi yang Bermuka Dua?

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Alasan MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Hingga Pupuskan Harapan Pole Position Veda Ega Pratama

Alasan MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Hingga Pupuskan Harapan Pole Position Veda Ega Pratama

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Usaha Kuliner Tak Cukup Bermodal Resep Enak, 3 Hal Ini Juga Perlu Diperhatikan

Usaha Kuliner Tak Cukup Bermodal Resep Enak, 3 Hal Ini Juga Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka

Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Kedubes Singapura Bantah Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani Temui Dubes, Sebut Disinformasi

Kedubes Singapura Bantah Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani Temui Dubes, Sebut Disinformasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sinopsis We Are Young, Dracin Militer Wan Qian dan Qin Hao di iQiyi

Sinopsis We Are Young, Dracin Militer Wan Qian dan Qin Hao di iQiyi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:24 WIB

×