Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

Siswanto

Senin, 01 September 2014 | 17:23 WIB
Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mendengar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014), sebagian pengunjung sidang histeris.

Mereka yang histeris tak lain adalah para pendukung Atut. Sebagian menangis, sebagian lagi berteriak dengan menyebut nama Allah.

Usai menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji meminta tanggapan Atut.

"Bagaimana, tanggapannya disampaikan sendiri atau melalui pengacara," kata Matheus.

"Disampaikan oleh Penasihat hukum yang mulia," Atut menjawab.

"Silakan kepada penasihat hukum," kata Matheus.

"Setelah berbicara dengan klien kami, maka kami akan pikir-pikir dulu yang mulia hingga nanti sampai pada waktunya, karena dari putusan ini kami melihat pendapat Majelis Hakim tidak bulat, dan tidak semuanya bersumber pada fakta-fakta persidangan, masih ada yang bersumber pada asumsi," kata Tubagus Sukatma, penasihat hukum Atut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Foto | Senin, 01 September 2014 | 17:00 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Pendukung Ratu Atut Penuhi Pengadilan Tipikor, Polisi Siaga Penuh

Pendukung Ratu Atut Penuhi Pengadilan Tipikor, Polisi Siaga Penuh

News | Senin, 01 September 2014 | 11:22 WIB

Harapan Bekas Pengacara Ratu Atut kepada Hakim Jelang Vonis

Harapan Bekas Pengacara Ratu Atut kepada Hakim Jelang Vonis

News | Senin, 01 September 2014 | 10:47 WIB

Terkini

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, SAR Kerahkan 2 Drone Termal Hari Ini

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, SAR Kerahkan 2 Drone Termal Hari Ini

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 07:10 WIB

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 07:05 WIB

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 06:45 WIB

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:40 WIB

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

×