ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

Doddy Rosadi

Senin, 01 September 2014 | 17:25 WIB
ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinilai terlalu ringan.

Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, vonis 4 tahun penjara kepada Ratu Atut jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara. Kata dia, vonis rendah kepada Ratu Atut akan menyulitkan upaya untuk menghapus dinasti keluarga Atut di Banten.

“Jaksa KPK harus langsung mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. Vonis itu hanya 40 persen dari tuntutan yang disampaikan Jaksa kepada Ratu Atut. Ini tentu akan menyulitkan upaya untuk menghapus dinasti Atut di Banten,” kata Emerson kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (1/9/2014).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara kepada Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014),

“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

News | Senin, 01 September 2014 | 17:23 WIB

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Foto | Senin, 01 September 2014 | 17:00 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Terkini

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:22 WIB

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:20 WIB

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:13 WIB

DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:11 WIB

Sempat Hilang Arah, Lea Simanjuntak Curhat Lewat Lagu 'Ruang di Hatimu'

Sempat Hilang Arah, Lea Simanjuntak Curhat Lewat Lagu 'Ruang di Hatimu'

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 21:06 WIB

Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25

Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:53 WIB

Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Kamu

Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Kamu

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 20:50 WIB

AHY Klarifikasi Isi Pidato Sebelumnya, Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo

AHY Klarifikasi Isi Pidato Sebelumnya, Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:42 WIB

5 Cara Membersihkan Karet Kulkas yang Berjamur agar Bersih Lagi

5 Cara Membersihkan Karet Kulkas yang Berjamur agar Bersih Lagi

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 20:30 WIB

Krisis Pabrik Volkswagen: Rencana PHK 100 Ribu Karyawan, Saham Tersingkir dari Euro Stoxx 50

Krisis Pabrik Volkswagen: Rencana PHK 100 Ribu Karyawan, Saham Tersingkir dari Euro Stoxx 50

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 20:28 WIB

×