UGM: Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 02 September 2014 | 22:50 WIB
UGM:  Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).

Suara.com - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melalui sidang komite etik menyimpulkan bahwa perbuatan Florence Sihombing masuk kategori pelanggaran sedang.

"Setelah rapat komite etik kami lakukan, kami mengategorikan kasus ini merupakan pelanggaran tingkat sedang," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, seusai sidang komite etik di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).

Sementara itu, terkait sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Florence akan mengacu pada surat keputusan Rektor nomor 711/P/SK/HP/2013 yang merekomendasikan Dekan untuk mengambil keputusan.

Namun demikian, menurut dia, putusan sanksi etik akan diberikan kepada mahasiswi S2 UGM tersebut, setelah yang bersangkutan menyampaikan pembelaan.

"Sanksi sendiri belum kami sampaikan kepada Florence. Dia akan kami beri kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu," kata dia.

Namun demikian, menurut Paripurna, seluruh anggota komite etik UGM secara umum memiliki pandangan untuk memberikan sanksi yang memiliki kemanfatan baik bagi Florence, masyarakat, serta UGM sendiri.

"Kami di sini hanya berkepentingan soal sanksi etik, bukan pidana," kata dia.

Paripurna dalam kesempatan itu menyampaikan maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Yogyakarta atas perbuatan mahasiswinya.

"Sebagai Dekan FH UGM dan anggota komite etik, kami meminta maaf atas perbuatan anak didik kami. Kami akan mengevaluasi terus, karena kami juga berkewajiban mengajarkan nilai-nilai kebudayaan," kata dia.

Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan UGM.

Seperti diberitakan, pada Kamis (28/8) Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta, Polda DIY selanjutnya menetapkan Florence sebagai tersangka pada Sabtu (30/8) . Ia diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

News | Selasa, 02 September 2014 | 09:11 WIB

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

News | Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB