UGM: Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

Laban Laisila

Selasa, 02 September 2014 | 22:50 WIB
UGM:  Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).

Suara.com - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melalui sidang komite etik menyimpulkan bahwa perbuatan Florence Sihombing masuk kategori pelanggaran sedang.

"Setelah rapat komite etik kami lakukan, kami mengategorikan kasus ini merupakan pelanggaran tingkat sedang," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, seusai sidang komite etik di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).

Sementara itu, terkait sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Florence akan mengacu pada surat keputusan Rektor nomor 711/P/SK/HP/2013 yang merekomendasikan Dekan untuk mengambil keputusan.

Namun demikian, menurut dia, putusan sanksi etik akan diberikan kepada mahasiswi S2 UGM tersebut, setelah yang bersangkutan menyampaikan pembelaan.

"Sanksi sendiri belum kami sampaikan kepada Florence. Dia akan kami beri kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu," kata dia.

Namun demikian, menurut Paripurna, seluruh anggota komite etik UGM secara umum memiliki pandangan untuk memberikan sanksi yang memiliki kemanfatan baik bagi Florence, masyarakat, serta UGM sendiri.

"Kami di sini hanya berkepentingan soal sanksi etik, bukan pidana," kata dia.

Paripurna dalam kesempatan itu menyampaikan maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Yogyakarta atas perbuatan mahasiswinya.

"Sebagai Dekan FH UGM dan anggota komite etik, kami meminta maaf atas perbuatan anak didik kami. Kami akan mengevaluasi terus, karena kami juga berkewajiban mengajarkan nilai-nilai kebudayaan," kata dia.

Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan UGM.

Seperti diberitakan, pada Kamis (28/8) Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta, Polda DIY selanjutnya menetapkan Florence sebagai tersangka pada Sabtu (30/8) . Ia diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

News | Selasa, 02 September 2014 | 09:11 WIB

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

News | Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB