Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Doddy Rosadi

Selasa, 02 September 2014 | 09:11 WIB
Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).

Suara.com - Kepolisian Yogyakarta akhirnya membebaskan mahasiswi S2 UGM, Florence Sihombing yang mengeluarkan kalimat yang menghina Yogyakarta di akun media sosial.

Juru bicara Kepolisian Yogyakarta, Any Pudjiastuti mengatakan, Florence dibebaskan Senin (1/9/2014) sore setelah adanya permintaan penangguhan penahanan dari orangtua dan pihak Universitas Gadjah Mada.

Kata Any, kasus penghinaan yang dilakukan Florence tetap dilanjutkan karena pihak yang melaporkan kasus ini belum mencabut laporan itu.

“Sesuai prosesur, Florence dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Pembebasan tahanan dilakukan dengan jaminan orangtua. Kami berharap Florence tetap kooperatif dan bersedia datang apabila penyidik memerlukan keterangan dari dirinya. Yang bersangkutan juga sudah bersedia menandatangani BAP penahanan,” kata Any kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).

Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM, yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditahan Kepolisian, pada Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB. Penahanan dilakukan lantaran Florence tidak kooperatif.

“Terlapor ini tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, Sabtu (30/8/2014).

Pertimbangan lain, kata Kokot, adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya,” katanya.

sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicauan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.

Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.

Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosila “Path” dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

News | Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

Florence Sihombing Ditahan

Florence Sihombing Ditahan

News | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 16:28 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB