Suryadharma Ali Kirim Surat Klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM

Siswanto

Selasa, 16 September 2014 | 08:40 WIB
Suryadharma Ali Kirim Surat Klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM
Menteri Agama Suryadharma Ali. (Antara/Andika Wahyu)

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyampaikan surat klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.

Isi surat tertanggal 14 September 2014 dengan nomor 1363/EXT/DPP/IX/2014 yang ditandatangani oleh Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal PPP Syaifullah Tamliha adalah untuk meminta pengurusan baru DPP PPP 2011-2015 disahkan.

Surat itu merupakan klarifikasi atas pemberhentian Suryadharma oleh Sekretaris Jenderal PPP Romahurmaziy.

Berikut isi surat klarifikasi Suryadharma kepada Menteri Hukum dan HAM.

1. Keputusan Pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah ilegal.

2. Ketua Umum DPP PPP dipilih oleh Muktamar dan hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP.

3. Ketua Umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para Wakil Ketua Umum dan ketua-ketua, Sekretaris Jenderal dan para Wakil Sekjen, Bendahara Umum dan para Wakil Bendahara Umum, dan lain-lain.

Maka rapat Pengurus Harian tersebut di atas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan pengurus yang diangkat oleh Ketua Umum kemudian diberhentikan Ketua Umum yang mengangkatnya.

4. Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen DPP PPP dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan agenda rapat dari agenda resmi, yaitu evaluasi Pemilu Legislatif /Pemilu Presiden 20014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian Ketua Umum DPP PPP.

5. Tindakan keempat orang tersebut di atas telah melanggar aturan AD/ART partai, Pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian DPP PPP, Pasal 8 ART tentang Mekanisme Kerja, dan Pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota Dewan Pimpinan 6.

Atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat Keputusan nomor 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan jabatan, dan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015. Dengan demikian terjadi perubahan Susunan Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.

"Untuk itu kami mohon Menteri Hukum dan HAM RI memberikan pengesahan untuk perubahan susunan dan personalia pengurus DPP PPP tersebut sesuai dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dipandang perlu ada penjelasan-penjelasan lain, kami siap memberikan penjelasan sesuai yang diminta," kata Suryadharma dalam surat tersebut.

Surat klarifikasi tersebut diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM setelah PPP kubu Lukman Hakim Saifudin memberikan struktur baru kepengurusan PPP. Dalam kepengurusan baru, Ketua Umum PPP bukan lagi Suryadharma, melainkan Emron Pangkapi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian Hukum dan HAM Langsung Proses Perubahan Pengurus PPP

Kementerian Hukum dan HAM Langsung Proses Perubahan Pengurus PPP

News | Senin, 15 September 2014 | 14:12 WIB

Susunan Pengurus Baru PPP

Susunan Pengurus Baru PPP

Foto | Senin, 15 September 2014 | 13:56 WIB

Ini Alasan Emron cs Buru-buru Daftar Pengurus Baru ke Kemenhukham

Ini Alasan Emron cs Buru-buru Daftar Pengurus Baru ke Kemenhukham

News | Senin, 15 September 2014 | 13:24 WIB

PPP Daftarkan Pengurus Baru ke Kementerian Hukum dan HAM

PPP Daftarkan Pengurus Baru ke Kementerian Hukum dan HAM

News | Senin, 15 September 2014 | 12:35 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×