Kasus Suap SKK Migas, Artha Meris Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Laban Laisila

Kamis, 18 September 2014 | 13:53 WIB
Kasus Suap SKK Migas, Artha Meris Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, ditahan KPK karena diduga terlibat suap SKK Migas, Selasa (24/6). [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Simbolon menilai dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak lengkap. Oleh karena itu dia meminta Majelus Hakim agar membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.

"Berhubung dalam dakwaannya tidak menguraikan kapan dan cara bagaimana Deviardi menyerahkan uang sebesar 522.500 dolar Amerika kepada Rubi Rubiandini, maka menurut hemat kami, dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).

Atas ketidakjelasan tersebut, Otto juga meminta Majelis menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihaknya.

Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rubi Rubiandini.

Pemberian gratifikasi tersebut dengan maksud agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Dia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi Deviardi.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Artha Meris Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur

Pengacara Artha Meris Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur

News | Kamis, 18 September 2014 | 12:11 WIB

Sidang Perdana Artha Meris

Sidang Perdana Artha Meris

Foto | Kamis, 11 September 2014 | 13:54 WIB

Gaji Pokok Sutan Bathoegana Hanya Rp4,2 Juta

Gaji Pokok Sutan Bathoegana Hanya Rp4,2 Juta

News | Selasa, 15 Juli 2014 | 19:36 WIB

Diperiksa KPK, Artha Meris Satu Mobil Dengan Pemberi Suap Bupati Biak

Diperiksa KPK, Artha Meris Satu Mobil Dengan Pemberi Suap Bupati Biak

News | Jum'at, 04 Juli 2014 | 11:32 WIB

Terkini

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:22 WIB

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:20 WIB

Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'

Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:19 WIB

×