UU Sistem Peradilan Pidana Anak Resmi Diberlakukan

Suwarjono

Minggu, 21 September 2014 | 13:03 WIB
UU Sistem Peradilan Pidana Anak Resmi Diberlakukan

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dan diundangkan pada 30 Juli 2012 baru secara resmi mulai diberlakukan pada 2014 atau dua tahun setelah diundangkan.

Undang-Undang ini merupakan sebuah kemajuan besar di bidang hukum yang memberikan perhatian kepada anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa.

Undang-Undang ini juga merupakan produk hukum yang membawa paradigma baru dalam bidang hukum.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan banyak anak-anak yang mengalami peristiwa pelanggaran hukum yang mungkin tidak mereka sadari karena alam pikiran mereka belum dapat menjangkau apa yang terjadi pada dirinya.

"Kemampuan mereka untuk menalar pelanggaran hukum masih terbatas dan sebagian dari apa yang mereka perbuat dalam pelanggaran hukum berada di luar jangkauan kemampuan penalaran mereka," katanya.

Linda mengatakan meski mengalami peristiwa pelanggaran hukum, anak-anak tersebut harus tetap tumbuh dengan sebaik-baiknya.

"Maka kondisi psikologis juga harus tetap baik untuk tumbuh kembang mereka secara fisik dan psikologis sehingga mereka harus tetap dilindungi, walaupun untuk ukuran orang dewasa pada umumnya, mereka sedang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Linda menyebutkan, banyak hal-hal baru diatur dalam UU SPPA dengan maksud memberi perlindungan tidak saja kepada anak sebagai pelaku, tetapi juga mengutamakan perlindungan anak korban dan anak saksi misalnya pemberian bantuan hukum dan pendampingan,dengan tujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Secara umum, ada perubahan paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang ini yaitu 'restorative justice' dan 'diversi'. Restorative justice membawa pesan bahwa kita harus tetap melakukan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," katanya.

Sementara, diversi yang dimaksud adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.

"Undang-undang ini memegang prinsip untuk kepentingan terbaik anak, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, dan penghindaran pembalasan," katanya.

Selain itu, tambah dia, karena paradigma perlindungan dan restorasi ini, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan hukum pada anak yang harus berhadapan dengan hukum.

"Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan diversi, sebuah langkah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan memegang teguh hak-hak anak dan sudah barang tentu, dengan hati nurani yang bersih. Pada bagian ini, kebijaksanaan para penegak hukum yang dilandasi dengan hati nurani dan nilai moralitas tertinggi akan menjadi landasan bagaimana diversi itu dilakukan," katanya.

Tugas Kementerian Dalam Undang Undang SPPA tersebut, kata Linda, tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah kebijakan pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan re-integrasi sosial.

Koordinasi lintas sektoral dilakukan melalui pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan hak anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Bullying di Sekolah: Orang Tua Wajib Mengenal Aturan Perlindungan Anak

Bullying di Sekolah: Orang Tua Wajib Mengenal Aturan Perlindungan Anak

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:00 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Yang Perlu Dikampanyekan Adalah Kesiapan Finansial, Bukan Penghinaan

Yang Perlu Dikampanyekan Adalah Kesiapan Finansial, Bukan Penghinaan

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:00 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah

Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:09 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:44 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×