MK Siap Lakukan Uji Materi UU Pilkada

Doddy Rosadi

Jum'at, 26 September 2014 | 14:40 WIB
MK Siap Lakukan Uji Materi UU Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima dan mengadili permohonan pengujian UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (26/9/2014).

Menurut dia, pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat dini hari.

"Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," kata Hamdan.

Hal ini diungkapkan Hamdan menanggapi rencana Pengacara Muhammad Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang akan mendaftarakan pengujian UU Pilkada.

Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.

"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.

Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.

Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan

UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan

News | Jum'at, 26 September 2014 | 14:18 WIB

Ahok Pilih Benahi Jakarta Ketimbang Urus UU Pilkada

Ahok Pilih Benahi Jakarta Ketimbang Urus UU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 13:38 WIB

Pengamat: Sikap Demokrat dalam Sidang RUU Pilkada Dinilai Pencitraan

Pengamat: Sikap Demokrat dalam Sidang RUU Pilkada Dinilai Pencitraan

News | Jum'at, 26 September 2014 | 13:34 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB