UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan

Laban Laisila

Jum'at, 26 September 2014 | 14:18 WIB
UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan
Mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah saat rapat paripurna anggota DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Jumat (26/9) dinihari. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen memperkirakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setidaknya hanya akan bertahan selama enam bulan sebelum akhirnya kandas melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berharap MK bergerak cepat dalam memproses gugatan-gugatan yang masuk nanti, dan dapat melihat dengan jernih mengapa keberatan-keberatan itu diajukan. Jika itu yang terjadi saya kira tidak sampai enam bulan undang-undang tersebut akan dibatalkan," kata Victor Silaen, Jumat (26/9/2014).

Dia mengatakan UU Pilkada yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna, Jumat dini hari, berpotensi besar sekali digugat melalui MK.

Terlebih, kata dia, beberapa hari belakangan telah ada pernyataan dari kelompok-kelompok maupun individu-individu tertentu untuk menggugat undang-undang itu ke MK apabila didalamnya diatur pilkada oleh DPRD.

"Saya malah berpikir jangan-jangan nanti akan ada kepala daerah yang mundur dari partainya mengikuti langkah Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Victor.

Menurut dia, waktu yang tepat untuk membawa gugatan UU Pilkada ke MK adalah setelah undang-undang itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di sisi lain, kata Victor, SBY masih bisa bersikap menolak menandatangani undang-undang tersebut, untuk membuktikan dirinya konsekuen dan konsisten menolak opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Kita bisa membuktikan apakah presiden konsekuen dan konsisten. Sebab menurut aturan, SBY bisa saja diam dengan tak mau tanda-tangan, walaupun bukan berarti undang-undang tersebut batal kalau tidak ditandatangani presiden," kata dia.

DPR RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat dini hari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antarfraksi yang alot dan sempat ada aksi "walkout" dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.

Hasil pemungutan suara, yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui pilkada langsung dan 226 lainnya memilih Pilkada dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikuti voting berjumlah 361 orang, tidak termasuk anggota Demokrat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Pilih Benahi Jakarta Ketimbang Urus UU Pilkada

Ahok Pilih Benahi Jakarta Ketimbang Urus UU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 13:38 WIB

SBY Siap Gugat UU Pilkada

SBY Siap Gugat UU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 11:12 WIB

Uji Materi UU Pilkada Tunggu Penomoran dari Setneg

Uji Materi UU Pilkada Tunggu Penomoran dari Setneg

News | Jum'at, 26 September 2014 | 10:54 WIB

Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 26 September 2014 | 10:40 WIB

Terkini

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:34 WIB

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:27 WIB

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:01 WIB

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

×