DPR Aceh Sahkan Qanun Hukuman Cambuk buat Gay

Laban Laisila | Suara.com

Sabtu, 27 September 2014 | 21:11 WIB
DPR Aceh Sahkan Qanun Hukuman Cambuk buat Gay
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Meski sempat diprotes, DPR Aceh tetap menetapkan Qanun Jinayah atau undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di wilayah Aceh.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad yang dihubungi suara.com, Sabtu (27/9/2014), mengungkapkan kalau qanun tersebut telah disahkan pada Jumat (26/9/2014), kemarin.

Dalam qanun itu, pasangan gay yang ketahuan bercinta bakal dihukum dengan 100 kali cambukan.

Zulfikar menyatakan hendak mengajukan gugatan atas pemberlakuan qanun itu, yang setara dengan Peraturan Daerah (perda).

“Kami sedang mempelajari dahulu sesuai hukum Islam, tapi kami juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Zulfikar.

Dia juga mengatakan qanun dan hukuman ini juga berlaku buat mereka yang non Muslim.

“Semestinya qanun yang setara dengah Perda ini tidak boleh melebihi hukum di atasnya yakni KUHP,” katanya lagi.

Hukuman yang setara dengan Perda, menurut Zulfikar, tidak lebih dari kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Dia juga akan mendesak Gubernur Nanggroe Aceh Darrosalam agar tidak menandatangai Qanun Jinayah yang disahkan DPR Aceh.

Langkah lain yang bakal diambil Zulfikar, yakni menyurati Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan qanun tersebut.

“Kemendagri punya waktu 60 hari untuk mengkajinya, kalau dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, Kemendagri bisa membatalkannya,” sambung Zulfikar lagi.

Provinsi Aceh menerapkan hukumah syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai Pengadilan Syariah dan Polisi Syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lelaki Ini Bercinta dengan Mayat Perempuan Berusia 15 Tahun

Lelaki Ini Bercinta dengan Mayat Perempuan Berusia 15 Tahun

News | Jum'at, 26 September 2014 | 20:38 WIB

Studi: Kondisi Ekonomi Mempengaruhi Frekuensi Bercinta

Studi: Kondisi Ekonomi Mempengaruhi Frekuensi Bercinta

Lifestyle | Kamis, 25 September 2014 | 18:17 WIB

Bercinta dengan Sesama Jenis, Dihukum Cambuk 100 Kali

Bercinta dengan Sesama Jenis, Dihukum Cambuk 100 Kali

News | Rabu, 24 September 2014 | 16:43 WIB

Lelaki 60 Tahun Ini Sudah Bercinta dengan 60 PSK, Gratis

Lelaki 60 Tahun Ini Sudah Bercinta dengan 60 PSK, Gratis

News | Minggu, 21 September 2014 | 06:15 WIB

Terkini

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB