Bercinta dengan Sesama Jenis, Dihukum Cambuk 100 Kali

Doddy Rosadi

Rabu, 24 September 2014 | 16:43 WIB
Bercinta dengan Sesama Jenis, Dihukum Cambuk 100 Kali
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - DPR Aceh akan mengesahkan qanun atau undang-undang yang melarang hubungan antarsesama jenis, Kamis (25/9/2014). Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua partai politik di DPR Aceh mendukung pengesahan qanun tersebut.

Menurut dia, koalisi NGO HAM di Aceh sudah mengirimkan surat kepada Gubernur agar tidak menandatangani qanun tersebut. Karena, kategori saksi di dalam qanun tersebut masih rancu.

“Di dalam qanun tersebut disebutkan, pasangan gay akan dikenai hukuman cambuk 100 kali namun harus ada minimal 4 saksi yang menyaksikan langsung. Nah, selama ini yang menjadi saksi biasanya aparat yang menangkap. Padahal, belum tentu aparat yang menangkap itu menyaksikan langsung kejadian itu,” kata Zulfikar kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).

Zulfikar menambahkan, qanun tersebut bertentangan dengan aturan hukuman yang lebih tinggi. Karena, batas hukuman dalam qanun adalah kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Menurut dia, apabila Gubernur Aceh menandatangani qanun tersebut maka satu-satunya yang bisa membatalkan adalah Menteri Dalam Negeri. Provinsi Aceh menerapkan hukuma syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai pengadilan syariah dan polisi syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lelaki 60 Tahun Ini Sudah Bercinta dengan 60 PSK, Gratis

Lelaki 60 Tahun Ini Sudah Bercinta dengan 60 PSK, Gratis

News | Minggu, 21 September 2014 | 06:15 WIB

Hukuman Cambuk di Aceh untuk Mengangkat Martabat Terpidana

Hukuman Cambuk di Aceh untuk Mengangkat Martabat Terpidana

News | Minggu, 21 September 2014 | 04:00 WIB

Terkini

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

×