Buang Sampah Sembarang, Warga Jakarta akan Ditilang

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2014 | 15:55 WIB
Buang Sampah Sembarang, Warga Jakarta akan Ditilang
Seorang pemulung mengais rezeki di tumpukan sampah di Karet Tanah Abang Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang berupa surat tilang langsung.

"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi dengan diberi berupa slip tilang langsung tanpa melalui pengadilan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Ia mengatakan sanksi slip tilang yang akan dikenakan kepada masyarakat berupa membayar di tempat minimal Rp100 ribu dan maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan kategori kesalahan.

"Pelanggar harus langsung membayar di tempat namun bila pelanggar tidak mengakui kesalahan maka akan melalui mekanisme persidangan, ini bagian dari edukasi untuk masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan bila warga membuang sampah di lingkungan tempat tinggal maka sanksi akan diberikan oleh kepala lingkungan.

"Sanksi ini akan diberikan oleh kepala lingkungan sesuai kesepakatan kepada pelanggar, sesuai kesepakatan warga," katanya.

Ia mengakui mekanisme penangkapan bagi pelanggar buang sampah sembarangan belum ada, namun demikian hal tersebut sudah diajukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunan/Juklak-Juklis Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita tunggu Pergubnya karena masih proses dan kami akan bekerjasama dengan petugas Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggar," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI