Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk pelaku penggelapan kontainer yang salah satunya berisi kacang tanah. Kontainer tersebut diperkirakan bernilai Rp400 juta.
"Pelaku diketahui bernama Iwan alias Epi Tunggara, ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada Agustus lalu," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2014).
Rikwanto menambahkan, tersangka ditangkap setelah korbannya melapor, bahwa kontainer 12 feet mereka tidak sampai ke tujuan. Belakangan, dari pengakuan tersangka, dirinya tidak hanya sekali melakukan aksi ini.
"Dari penyelidikan, pelaku Iwan alias Epi memiliki dua laporan penggelapan dengan modus serupa di Polres Jakarta Utara," paparnya.
Modusnya, menurut Rikwanto, awalnya pelaku berpura-pura melamar sebagai seorang sopir di salah satu perusahaan ekspedisi. Selama bekerja, dia mencari penadah yang membutuhkan barang bawaannya.
Lantas, setelah mendapatkan kepercayaan untuk mengirimkan barang sendiri, barulah tersangka melancarkan aksinya. Pelaku pun akhirnya berhasil membawa kabur muatan kacang serta susu, dari dua perusahaan yang berbeda.
"Modus pelaku dengan membelokkan kontainer yang dibawanya dan dijual ke penadah," imbuh Rikwanto.
Selain menjual barang bawaannya, pelaku disebut juga nekat menjual head truck. Saat ini, Rikwanto menuturkan, pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini dan berharap dapat mengungkap penadah beserta komplotannya.