Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:00 WIB
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru SLB berinisial IN sebagai tersangka atas dugaan pelecehan siswi disabilitas pada Selasa (10/3/2026).
  • Penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup, termasuk surat psikolog, keterangan saksi, dan barang bukti.
  • Guru PNS tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sambil menunggu pemanggilan resmi.

Suara.com - Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru SLB berinisial IN sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di wilayah Kota Yogyakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.

"Penetapan tersangka sudah," kata Adrian saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Adrian mengatakan polisi masih belum melakukan penahanan terhadap IN.

Adrian menyampaikan bahwa yang bersangkutan baru akan menjalani pemanggilan dengan status tersangka pada hari ini.

"Panggilan tersangka hari ini kita kirim untuk hari Jumat," ucapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menambahkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026).

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik kepolisian mengantongi alat bukti yang cukup.

"Menetapkan sebagai tersangka penyidik sudah punya tiga alat bukti, surat hasil psikolog, keterangan para saksi dan barang bukti," ucap Apri.

Baca Juga: Bikin Betah! Kisah Pemain Tajikistan yang Terpikat Magis Ramadan dan Kuliner Jogja

Apri menyampaikan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Apri mengatakan bahwa terlapor bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, terlapor telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya.

"Pokoknya kooperatif. Ya mengakui kesalahannya," ungkapnya.

Diketahui, IN merupakan guru SLB yang berstatus PNS. Sebelumnya, IN telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh internal sekolah, termasuk kepala sekolah.

Usai kejadian tersebut, IN telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB tersebut. Selanjutnya, ia ditarik ke Disdikpora DIY untuk diberlakukan nonjob sembari proses pemeriksaan bergulir.

IN sendiri, berdasarkan informasi Disdikpora DIY, mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya bertugas di sebuah SLB swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI