Sidang Rahmat Yasin, Hakim Klarifikasi Kardus Berisi Uang

Achmad Sakirin

Kamis, 09 Oktober 2014 | 18:49 WIB
Sidang Rahmat Yasin, Hakim Klarifikasi Kardus Berisi Uang
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). [Antara/Agus Bebeng]

Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan sembilan saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (9/10/2014).

Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu membahas tentang kardus yang berisikan uang dari Yohan dan Heru Tanda Putra untuk diberikan kepada Bupati Bogor awal Februari 2014.

Yohan merupakan pelaku suap kepada bupati yang sudah divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan Heru sebagai bawahan Yohan. Kardus tersebut dibawa Tenny berdasarkan perintah Bupati, lalu disimpan di meja kerja rumah dinas bupati.

"Begitu saya bawa kardus, bupati masih ada di sekitar pendopo, lalu saya taruh di meja kerja di rumah dinas (bupati)," katanya.

Saksi Tenny dihadapan majelis hakim tidak mengetahui pasti kardus yang dibawanya itu berisi uang, namun sebelumnya sudah menduga isinya uang.

"Saya enggak tahu isinya, tapi saya menduga berisi uang," kata Tenny saat menjawab pertanyaan hakim ketua terkait mengatahui atau tidak isi dalam kardus itu.

Selain masalah kardus, hakim ketua menanyakan kepada saksi tentang kata sandi bibit seperti yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Yohan.

Saksi Tenny mengetahui sandi bibit tersebut dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin yang menjelaskan bahwa bibit yang dijanjikan akan diberikan belum lengkap disiapkan Yohan.

Sebelumnya sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 14:11 WIB

Suap Bupati Bogor, KPK Jemput Paksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri

Suap Bupati Bogor, KPK Jemput Paksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri

News | Selasa, 30 September 2014 | 20:58 WIB

KPK Siap Konsentrasi Terhadap Kasus Alih Fungsi Hutan

KPK Siap Konsentrasi Terhadap Kasus Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 26 September 2014 | 17:57 WIB

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

News | Kamis, 10 Juli 2014 | 12:21 WIB

Dugaan Suap Rahmat Yasin, KPK Periksa 2 Saksi

Dugaan Suap Rahmat Yasin, KPK Periksa 2 Saksi

News | Senin, 07 Juli 2014 | 11:24 WIB

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 12:33 WIB

Terkini

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB