Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

Achmad Sakirin

Kamis, 02 Oktober 2014 | 14:11 WIB
Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). [Antara/Agus Bebeng]

Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan enam saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (2/10/2014).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Bagian Keuangan Roseli Chung dan Yuliana dari PT. Bararangga, Suwito dan Lusiana Herdi dari PT. Fajar Abadi, Dendi marketing dari PT Multi House Indonesia dan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri.

Mereka memberikan kesaksian dihadapan majelis persidangan terkait bidang perusahaan masing-masing dan kaitan perusahaan dalam pencairan uang yang diduga untuk diberikan kepada Bupati Bogor.

Keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan yakni Roseli membuat cek berdasarkan rekomendasi dari Lusiana yang memberi kuasa kepada Suwito, selanjutnya Roseli menyuruh Yuliana membuat cek sebesar Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar.

Uang cek diberikan kepada Dendi, lalu Dendi mencairkan uang tersebut yang selanjutnya diberikan kepada FX Yohan untuk mengurus tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan sendiri ditangkap dan sudah divonis Pengadilan terkait kasus penyuapan kepada Bupati Bogor dalam tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar.

Keterangan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri dihadapan majelis hakim bahwa perusahannya bergerak di bidang perumahan dan termasuk dalam pembebasan tanah.

Ia mengaku mengenal Yohan yang sebelumnya bekerja di tempat karaoke pada hotel perusahaannya.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu berlangsung alot, keterangan sejumlah saksi sempat membingungkan hakim ketua dan dua anggotanya.

Pernyataan yang membingungkan hakim yakni keterangan saksi yang menyatakan masalah posisi jabatan di perusahaan hanya sekedar pinjam nama, lalu mengaku tidak mengetahui masalah siapa orang yang menyuruh pencairan uang.

Sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Bupati Bogor, KPK Akhirnya Tahan Dirut Sentul City

Suap Bupati Bogor, KPK Akhirnya Tahan Dirut Sentul City

News | Selasa, 30 September 2014 | 20:49 WIB

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

News | Kamis, 10 Juli 2014 | 12:21 WIB

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 12:33 WIB

Tukar Menukar Hutan, Menhut: Belum Ada Izin Apapun

Tukar Menukar Hutan, Menhut: Belum Ada Izin Apapun

News | Selasa, 24 Juni 2014 | 16:05 WIB

Menhut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

Menhut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

News | Selasa, 24 Juni 2014 | 11:08 WIB

Terkini

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:05 WIB

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:42 WIB

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:36 WIB

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:27 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB