Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

Achmad Sakirin

Kamis, 02 Oktober 2014 | 14:11 WIB
Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). [Antara/Agus Bebeng]

Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan enam saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (2/10/2014).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Bagian Keuangan Roseli Chung dan Yuliana dari PT. Bararangga, Suwito dan Lusiana Herdi dari PT. Fajar Abadi, Dendi marketing dari PT Multi House Indonesia dan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri.

Mereka memberikan kesaksian dihadapan majelis persidangan terkait bidang perusahaan masing-masing dan kaitan perusahaan dalam pencairan uang yang diduga untuk diberikan kepada Bupati Bogor.

Keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan yakni Roseli membuat cek berdasarkan rekomendasi dari Lusiana yang memberi kuasa kepada Suwito, selanjutnya Roseli menyuruh Yuliana membuat cek sebesar Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar.

Uang cek diberikan kepada Dendi, lalu Dendi mencairkan uang tersebut yang selanjutnya diberikan kepada FX Yohan untuk mengurus tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan sendiri ditangkap dan sudah divonis Pengadilan terkait kasus penyuapan kepada Bupati Bogor dalam tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar.

Keterangan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri dihadapan majelis hakim bahwa perusahannya bergerak di bidang perumahan dan termasuk dalam pembebasan tanah.

Ia mengaku mengenal Yohan yang sebelumnya bekerja di tempat karaoke pada hotel perusahaannya.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu berlangsung alot, keterangan sejumlah saksi sempat membingungkan hakim ketua dan dua anggotanya.

Pernyataan yang membingungkan hakim yakni keterangan saksi yang menyatakan masalah posisi jabatan di perusahaan hanya sekedar pinjam nama, lalu mengaku tidak mengetahui masalah siapa orang yang menyuruh pencairan uang.

Sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Bupati Bogor, KPK Akhirnya Tahan Dirut Sentul City

Suap Bupati Bogor, KPK Akhirnya Tahan Dirut Sentul City

News | Selasa, 30 September 2014 | 20:49 WIB

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

News | Kamis, 10 Juli 2014 | 12:21 WIB

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 12:33 WIB

Tukar Menukar Hutan, Menhut: Belum Ada Izin Apapun

Tukar Menukar Hutan, Menhut: Belum Ada Izin Apapun

News | Selasa, 24 Juni 2014 | 16:05 WIB

Menhut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

Menhut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

News | Selasa, 24 Juni 2014 | 11:08 WIB

Terkini

Dilema Ular Jelmaan Pembawa Pesan Petaka dan Tangis Mbah Darmi

Dilema Ular Jelmaan Pembawa Pesan Petaka dan Tangis Mbah Darmi

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:27 WIB

Media Asing Sorot Kebakaran Hutan Indonesia Sumbang Emisi Tertinggi Dunia

Media Asing Sorot Kebakaran Hutan Indonesia Sumbang Emisi Tertinggi Dunia

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:26 WIB

Kasus Keracunan MBG Jadi Sorotan, Menteri PPPA Minta Program Tak Dinilai Sepotong-Sepotong

Kasus Keracunan MBG Jadi Sorotan, Menteri PPPA Minta Program Tak Dinilai Sepotong-Sepotong

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:26 WIB

Franchise The Apothecary Diaries Dapat Game Konsol Pertama, Rilis Awal 2027

Franchise The Apothecary Diaries Dapat Game Konsol Pertama, Rilis Awal 2027

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:25 WIB

Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan iPhone Duo, HP Lipat Pertama Apple

Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan iPhone Duo, HP Lipat Pertama Apple

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 11:19 WIB

Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi

Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:18 WIB

Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan

Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 11:11 WIB

Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!

Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:10 WIB

Review Autopsy: Dead Body Can Talk, Saat yang Mati Jadi Saksi Paling Jujur

Review Autopsy: Dead Body Can Talk, Saat yang Mati Jadi Saksi Paling Jujur

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:10 WIB

Volodymyr Zelensky Hampir Terbunuh Drone Rusia

Volodymyr Zelensky Hampir Terbunuh Drone Rusia

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:09 WIB

×