Artha Meris Divonis Tiga Tahun Penjara

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 20 November 2014 | 13:18 WIB
Artha Meris Divonis Tiga Tahun Penjara
Artha Meris [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Saiful Arif menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Kamis (20/11/2014). Selain penjara, Artha Meris juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saiful saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap (mantan) Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan uang 522.500 dolar AS terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.

Hakim yakin uang diberikan kepada Rudi melalui pelatih golf, Deviardi. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemberian uang lewat Deviardi dilakukan empat kali. Pertama, pada April 2013, sebesar 250 ribu dolar AS di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat. Kedua di April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Saat itu, jumlah yang yang dititipkan ke Deviardi sebesar 22.500 dolar AS. Ketiga, uang sebesar 50 ribu dolar AS pada 1 Agustus 2013 di area parkir McDonald Kemang, Jakarta Selatan. Dan terakhir yang yang diberikan sebesar 200 ribu dolar AS di area parkir Sate Senayan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2013.

Artha Meris melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 4,5 Tahun, Pengacara Artha Meris Protes

Dituntut 4,5 Tahun, Pengacara Artha Meris Protes

News | Kamis, 06 November 2014 | 15:26 WIB

Karyawan SKK Migas Akui Artha Meris Ajukan Penyesuaian Harga Gas

Karyawan SKK Migas Akui Artha Meris Ajukan Penyesuaian Harga Gas

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 13:51 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×