Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 20 November 2014 | 16:49 WIB
Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membacakan surat dakwaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Dalam dakwaan, jaksa menilai pasangan suami istri tersebut menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp14,14 miliar dan 316.700 dolar AS melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MK terhadap sengketa Pikada Kota Palembang tahun 2013.

Atas perbuatan tersebut, Romi dan istri terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan awalnya Romi selaku wakil wali kota Palembang periode 2008-2013 berniat maju dan mencalonkan diri menjadi wali kota Palembang periode 2013-2018 bersama dengan Harno Joyo sebagai calon wakil wali kota.

Kemudian, pada April 2013, Romi dan Harno mengajukan permohonan keberatan hasil rekapituasi suara pilkada. Soalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Palembang, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana keluar sebagai pemenang.

"Agar permohonan keberatan tersebut dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependi, yang selanjutnya Muhtar menyampaikan permintaan tersebut Kepada Akil," kata Jaksa Eli.

Saat itu, Akil bertugas sebagai hakim panel dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Atas informasi yang disampaikan Muhtar, Akil menyetujui permintaan Romi. Akil meminta Muhtar untuk menyampaikan kepada Romi agar menyiapkan uang. Romi menyanggupi.

Selanjutnya, uang itu diserahkan mulai Mei 2013. Romi menyerahkan uang sebesar Rp11,39 miliar kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun sebelum diserahkan kepada Akil, uang tersebut oleh Muhtar dititipkan ke Iwan Sutaryadi yang saat itu menjabat Waki Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta.

Pada bulan yang sama, Muhtar menyerahkan uang lagi sebesar 316.700 dolar AS di kediaman Akil di kawasan Pancoran, Jakarta. Muhtar juga meminta Iwan Sutaryadi untuk menransfer uang sebesar Rp3,86 miliar kepada Akil ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil.

Sementara sisa uang dari Romi dan Masyito sebesar Rp7,52 miliar masuk ke rekening Muhtar.

Setelah terjadi transaksi, MK memutuskan perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh Romi-Harno. MK memenangkan pasangan nomor urut dua tersebut. Setelah putusan dibacakan, Romi dan Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar dengan total sebesar Rp2,750 miliar dalam kurun waktu Mei-Juni.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan ditransfer sebesar Rp500 juta ke rekening perusahaan Muhtar, PT Promic Internasional. Kemudian transfer lagi sebesar Rp1 miliar, Rp250 juta, dan Rp250 juta ke rekening istri Muhtar, Lia Tri Tirtasari. Kemudian ke rekening Muhtar sebesar 500 juta dan Rp250 juta.

Atas perbuatan ini, Romi dan Masyito didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

News | Senin, 29 September 2014 | 19:11 WIB

Terkini

Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!

Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:47 WIB

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar

Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:25 WIB

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:19 WIB

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:06 WIB

Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman

Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:05 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:57 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim!

KPK OTT Bupati Muara Enim!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:57 WIB

Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:56 WIB

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:54 WIB