Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 20 November 2014 | 16:49 WIB
Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membacakan surat dakwaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Dalam dakwaan, jaksa menilai pasangan suami istri tersebut menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp14,14 miliar dan 316.700 dolar AS melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MK terhadap sengketa Pikada Kota Palembang tahun 2013.

Atas perbuatan tersebut, Romi dan istri terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan awalnya Romi selaku wakil wali kota Palembang periode 2008-2013 berniat maju dan mencalonkan diri menjadi wali kota Palembang periode 2013-2018 bersama dengan Harno Joyo sebagai calon wakil wali kota.

Kemudian, pada April 2013, Romi dan Harno mengajukan permohonan keberatan hasil rekapituasi suara pilkada. Soalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Palembang, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana keluar sebagai pemenang.

"Agar permohonan keberatan tersebut dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependi, yang selanjutnya Muhtar menyampaikan permintaan tersebut Kepada Akil," kata Jaksa Eli.

Saat itu, Akil bertugas sebagai hakim panel dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Atas informasi yang disampaikan Muhtar, Akil menyetujui permintaan Romi. Akil meminta Muhtar untuk menyampaikan kepada Romi agar menyiapkan uang. Romi menyanggupi.

Selanjutnya, uang itu diserahkan mulai Mei 2013. Romi menyerahkan uang sebesar Rp11,39 miliar kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun sebelum diserahkan kepada Akil, uang tersebut oleh Muhtar dititipkan ke Iwan Sutaryadi yang saat itu menjabat Waki Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta.

Pada bulan yang sama, Muhtar menyerahkan uang lagi sebesar 316.700 dolar AS di kediaman Akil di kawasan Pancoran, Jakarta. Muhtar juga meminta Iwan Sutaryadi untuk menransfer uang sebesar Rp3,86 miliar kepada Akil ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil.

Sementara sisa uang dari Romi dan Masyito sebesar Rp7,52 miliar masuk ke rekening Muhtar.

Setelah terjadi transaksi, MK memutuskan perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh Romi-Harno. MK memenangkan pasangan nomor urut dua tersebut. Setelah putusan dibacakan, Romi dan Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar dengan total sebesar Rp2,750 miliar dalam kurun waktu Mei-Juni.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan ditransfer sebesar Rp500 juta ke rekening perusahaan Muhtar, PT Promic Internasional. Kemudian transfer lagi sebesar Rp1 miliar, Rp250 juta, dan Rp250 juta ke rekening istri Muhtar, Lia Tri Tirtasari. Kemudian ke rekening Muhtar sebesar 500 juta dan Rp250 juta.

Atas perbuatan ini, Romi dan Masyito didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

News | Senin, 29 September 2014 | 19:11 WIB

Terkini

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB

Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU

Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 13:09 WIB

The Early Spring Meledak di Netflix, Drama China Ini Tembus 2,4 Juta Views

The Early Spring Meledak di Netflix, Drama China Ini Tembus 2,4 Juta Views

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:09 WIB

Kering karena Kemarau Panjang: Dasar Waduk di Ngawi Disulap Jadi Ladang

Kering karena Kemarau Panjang: Dasar Waduk di Ngawi Disulap Jadi Ladang

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 13:09 WIB

Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi  UMKM Hingga Naik Kelas

Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:08 WIB

Apa Itu Essence Wajah dan Apa Manfaat Utamanya?

Apa Itu Essence Wajah dan Apa Manfaat Utamanya?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 13:05 WIB

Harga Sepatu Lari New Balance Terbaru, Ini 4 Seri Terbaik untuk Daily Run hingga Race

Harga Sepatu Lari New Balance Terbaru, Ini 4 Seri Terbaik untuk Daily Run hingga Race

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 13:05 WIB

Pompa Air Celup Sanyo yang Bagus, Ini 4 Pilihan untuk Sumur Dalam

Pompa Air Celup Sanyo yang Bagus, Ini 4 Pilihan untuk Sumur Dalam

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 13:04 WIB

Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:04 WIB

Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi

Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:04 WIB

×