Suara.com - Seorang Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) yang menjadi terpidana kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Chang Hoon Baek alias David Baek meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita kirim surat kepada Presiden Jokowi agar memeriksa kembali kasus yang menjerat klien kami Chang Hoon Baek alias David Baek," kata pengacara David, Herbert Aritonang di Jakarta Kamis (4/12/2014).
Herbert telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, serta Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 November 2014.
Herbert menjelaskan David diputus bersalah tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Desember 2012.
Kasus berawal ketika David sebagai pemilik perusahaan IDB bekerja sama dengan perusahaan Samyang untuk investasi penanaman singkong pada areal tanah seluas 800 hektar di Lembor Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur.
Namun dalam perjalanan kerjasama itu terdapat masalah hingga pimpinan Samyang Kim Changsik menuduh David menipu dan menggelapkan dana investasi senilai 2,6 juta Dolar Amerika Serikat.
Kim melaporkan David dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta notaris pendirian perusahaan ke Polda Metro Jaya.
Herbert menuturkan tuduhan penggelapan dana investasi itu tidak beralasan karena dana investasi itu masuk ke rekening perusahaan pelapor Samyang.
"Dana itu tidak masuk ke rekening David tapi ke perusahaan pelapor," ujar Herbert.
Herbert menjelaskan David akan bebas pada 25 Desember 2012 setelah menjalani hukuman penjara tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat.