Namun, penyidik Polda Metro Jaya juga kembali menangkap David setelah keluar dari Lapas Salemba terkait laporan Kim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2038/VI/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Juni 2012.
Kim kembali melaporkan David tuduhan tidak mengembalikan mobil operasional perusahaan merk "Teana" nomor polisi B-43-K padahal kendaraan tersebut atas nama David.
"Polisi telah menetapkan tersangka terhadap David untuk kasus itu," ungkap Herbert.
Terkait hal itu, David juga meminta bantuan tim pengacara dari Korsel untuk mengirimkan surat kepada mantan Perdana Menteri Korsel Lee Hea Chan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuduhan Kim yang juga WN Korsel itu.
Herbert mengungkapkan Lee Hea Chan yang saat ini menjadi anggota legislatif Korsel Bidang Hubungan Luar Negeri itu akan membantu David.
Rencananya Lee akan memanggil Duta Besar Korsel untuk Indonesia guna menjelaskan kronologis kasus yang menjerat David karena dianggap tidak memberikan perhatian terhadap warga negaranya.
Herbert menganggap kliennya sebagai korban peradilan "sesat" karena David telah menjalankan seluruh perjanjian dan merealisasikan kerjasama namun banyak pihak mengintervesi proses hukumnya. (Antara)