TPI Adukan Pihak MNC TV ke Komisi Penyiaran

Rabu, 10 Desember 2014 | 16:33 WIB
TPI Adukan Pihak MNC TV ke Komisi Penyiaran
Putri Presiden RI ke-2 Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) didampingi Tim Kuasa Hukum memberikan keterangan pers mengenai pengelolaan TPI di Jakarta, Jumat (21/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pihak Direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau sering disebut TPI mengadukan pihak MNC TV kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu dilakukan oleh pihak Siti Hardijanti Rukmana atau yang biasa disapa Mbak Tutut lantaran adanya konten penyiaran MNC TV yang tidak proporsional dan merugikan pihaknya.

"PT Citra TPI mengadukan kepada kami tentan konten penyiaran dari MNC TV yang sangat merugikan dan tidak memenuhi pedoman dan standar penyiaran yakni tidak proporsional," kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia di Jalan Gajah Mada No 8, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).

Namun, pihaknya tidak serta merta membenarkan apa yang disampaikan jajaran redaksi PT CTPI tersebut. Pihak KPI akan mempelajari laporan tersebut.

"Kewajiban KPI untuk tindak lanjuti laporan tersebut, kita akan kaji laporan pengaduan yang telah disampaikan, apakah melanggar pedoman dan standar penyiaran atau tidak, dan nanti akan kita teruskan ke pihak yang teradu," jelasnya.

Sementara itu, terkait masalah hukum dari perusahaan TPI itu sendiri, dia mengaku bahwa pihak KPI menghargainya dan juga tidak akan berseberangan dengan lembaga hukum yang telah memutuskan perkara tersebut.

"Kalau menyangkut sengketa dan kedudukan hukum TPI, KPI hormati proses hukum, kita tidak berbeda dari keputusan lembaga hukum," tutupnya.

Sementara, kuasa hukum PT CTPI, Hary Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah maka putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan.

Menurutnya, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.

"Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNC TV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal," kata Ponto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI