Suara.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi, memastikan kebijakan melarang pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai 17 Desember 2014 mendatang tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah DKI. Sebab, kata dia, daya beli masyarakat terhadap sepeda motor di Ibu Kota belum tentu berkurang dengan diterapkannya kebijakan tersebut. Selain itu, nilai perolehan pajak dari sepeda motor selama ini tidak terlalu besar dan signifikan.
"Kebijakan itu tidak akan berdampak pada pendapatan PKB (pajak kendaraan bermotor) kita," kata Iwan, Kamis (11/12/2014).
Iwan menambahkan jumlah sepeda motor di Jakarta terbilang banyak. Tapi, kata dia, nilai perolehan pajak atas kendaraan roda dua tidak terlalu besar dan signifikan jika dibandingkan dengan objek pajak lain.
"Pendapatan dari PKB nilainya tidak signifikan, tidak sampai triliunan," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI, jumlah sepeda motor di seluruh wilayah Jakarta mencapai 5.917.454 unit meliputi milik pemerintah maupun pribadi. Dari jumlah itu, pendapatan daerah atas PKB sepeda motor hanya mencapai Rp 623.107.534.906.
"Jumlah perolehan pajak sepeda motor masih kalah dengan pendapatan pajak dari roda empat seperti mobil jenis sedan, jeep, dan minibus yang nilainya hampir Rp 3 triliun," katanya.