Usai Dilantik, Djarot Langsung Tinggal di Rumah Dinas

Selasa, 16 Desember 2014 | 21:56 WIB
Usai Dilantik, Djarot Langsung Tinggal di Rumah Dinas
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Selasa (16/12). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dipastikan langsung akan menempati rumah dinas Wakil Gubernur DKI di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah dia mengucap sumpah sebagai orang nomor dua di Jakarta.

Djarot mengaku akan membawa istrinya, Happy Farida, menetap di sana menemaninya selama bertugas mendampingi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai masa jabatan 2017.

"Besok udah mulai tinggal di (rumah dinas) Besakih, sama istri dong. Masak sama siapa?," ujar Djarot, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014) malam.

Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu tidak menjelaskan secara detail apakah turus serta membawa ketiga orang anaknya.

Rumah dinas yang akan ditempati Djarot itu sudah kurang lebih tidak digunakan oleh Ahok ketika ia masih menjabat sebagi Wagub DKI ketika itu.

Ahok sendiri lebih memilih tinggal di rumah pribadinya di Jalan Pantai Mutiara Blok J, Nomor 39, Pluit, Jakarta Utara. Rumah yang pernah ditempati oleh mantan Wakil Gubernur Prijanto ini pernah sekali digunakan Basuki saat open house hari raya Natal tahun 2012 ketika itu.

Menurut, Kepala Biro Umum DKI Agustino Dharmawan mengatakan pihaknya telah merapihkan rumah dinas yang akan ditempati Djarot beserta keluarga setelah resmi menduduki kursi orang nomor dua di Jakarta. Ia juga mengatakan telah menyiapkan pengamaanan di rumah itu.

"Di sana akan ada sebanyak enam staff pengamanan dalam (pamdal) yang mengamankan rumah dinas. Mereka bekerja bergantian shift dan ada personel Satpol PP juga," kata Agustino.

Djarot akan dilantik dan membaca ucap sumpah pada besok, Rabu (17/12/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Dia akan langsung dilantik oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta sehingga tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI