Diperiksa 8 Jam, Eks-Presdir Pertamina EP Langsung Pusing

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2014 | 20:47 WIB
Diperiksa 8 Jam, Eks-Presdir Pertamina EP Langsung Pusing
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Mantan Presiden Direktur (Presdir) Pertamina EP, Tri Siwindono, mengaku pusing setelah diperiksa kurang lebih selama delapan jam oleh penyidik KPK. Tak banyak komentar dan jawaban yang disampaikannya saat keluar Gedung KPK, setelah cukup lama menenangkan diri di ruangan lobi KPK.

"Kenapa pak? Pusing ya, pak?" tanya wartawan kepada Tri, begitu melihat tangannya memegangi kepalanya.

"Iya," jawab Tri singkat, sambil mengangguk dari dalam mobilnya, di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

Sementara itu, rekannya Haposan Napitupulu yang juga bekas Direktur PT Pertamina EP, tidak memberikan komentar sedikit pun. Haposan langsung menghindari para wartawan dan menuju mobil yang sama dengan Tri.

Seperti diketahui, keduanya dipanggil oleh penyidik KPK, setelah tidak hadir pada panggilan pertama lantaran tidak sampainya surat panggilan dari penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT MKS, terkait dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan yang juga menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka.

Keduanya diduga dimintai keterangan perihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual-beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore diketahui ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.

Menurut dugaan KPK, suap yang diberikan ABD kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan juga masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

Diketahui, Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 17:59 WIB

Terkini

Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA

Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:07 WIB

4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut

4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:03 WIB

Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam

Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:49 WIB

Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!

Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:48 WIB

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:36 WIB

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:30 WIB

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:26 WIB

PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian

PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:24 WIB

Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?

Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:18 WIB

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB