- BI hentikan tambahan insentif bagi bank dengan SSB/funding di atas 19%.
- Bank di bawah 19% bisa mendapat tambahan KLM PPU maksimal 2%.
- Kepemilikan SSB perbankan mencapai Rp2.452 triliun pada Juli 2026.
Suara.com - Mulai 1 September 2026, Bank Indonesia (BI) bakal menghilangkan insentif bagi perbankan yang terlalu banyak menempatkan dana pada surat-surat berharga. Insentif yang dimaksud adalah pendalaman pasar uang (PPU).
BI menetapkan batas atau threshold rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding sebesar 19 persen. Bank yang memiliki rasio SSB/funding di atas angka tersebut tidak akan mendapatkan tambahan insentif PPU maksimal 2 persen.
Sebaliknya, bank dengan rasio SSB/funding di bawah 19 persen akan mendapatkan tambahan fleksibilitas likuiditas melalui skema tersebut.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan ini dirancang untuk mendorong terjadinya redistribusi likuiditas di industri perbankan.
“Kalau Anda SSB-nya lebih dari 19 persen, surat-surat berharganya, ya kita tidak tambahin lagi,” kata Alexander dalam taklimat media di Gedung BI, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, bank yang sudah memiliki surat berharga dalam porsi tinggi pada dasarnya masih mempunyai pilihan untuk mendapatkan likuiditas dengan melakukan repo terhadap aset tersebut.
Sementara itu, bank dengan kepemilikan surat berharga di bawah threshold justru membutuhkan fleksibilitas likuiditas lebih besar agar mampu meningkatkan penyaluran kredit.
“Kalau di bawah 19 persen SSB overfunding-nya, akhirnya Anda butuh likuiditas nih. Oke, kami tambahin lagi nih insentif supaya kamu (bank) bisa salurkan kredit,” ujarnya.
Kebijakan baru BI tersebut menjadi penting karena kepemilikan surat berharga oleh perbankan terus berada pada level tinggi.
BI mencatat total kepemilikan surat berharga perbankan mencapai sekitar Rp2.452 triliun pada Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh berupa Surat Berharga Negara (SBN), dengan porsi 49,96 persen. Kemudian, kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencapai 24,67 persen, sementara surat berharga selain SBN dan SRBI sebesar 25,37 persen.
Surat berharga memang memiliki fungsi penting sebagai buffer dalam pengelolaan likuiditas bank. Namun, peningkatan yield yang semakin menarik juga membuat instrumen tersebut menjadi alternatif investasi bagi perbankan.
Di sinilah BI melihat adanya ruang untuk mengoptimalkan kembali penggunaan likuiditas perbankan.
Alih-alih terlalu banyak dana ditempatkan pada instrumen surat berharga, BI ingin sebagian likuiditas tersebut kembali mendukung fungsi utama perbankan sebagai penyalur kredit.
Perubahan skema ini merupakan bagian dari kebijakan KLM yang ditetapkan BI dengan total insentif maksimal 6 persen.