- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan Silmy Karim.
- Kasus dugaan pemerasan terstruktur di Kementerian Imipas periode 2022-2026 ini merugikan pihak lain dengan keuntungan minimal Rp145,5 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyisir lebih jauh praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Terbaru, KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Haryo diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas periode 2022-2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Tak hanya Haryo, penyidik juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas untuk dimintai keterangan.
Mereka yakni ALB yang pernah menjabat sebagai kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai serta KOD selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Pemanggilan pejabat Imigrasi Denpasar ini menjadi perhatian lantaran pemeriksaan saksi di Bali dilakukan secara beruntun dalam beberapa hari terakhir.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8), KPK juga memanggil dua pejabat dari Kantor Imigrasi Denpasar, yakni MSW selaku Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian dan DP selaku Kepala Subseksi Status Keimigrasian.
Selain pejabat imigrasi, KPK pada hari yang sama memeriksa ARD selaku pegawai PT Bali Soft dan NKY selaku pegawai PT Bali Visa.
Sebelumnya, pada Rabu (26/8), penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan jasa pengurusan visa di Bali.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari praktik tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.