Budi Gunawan : Penetapan Tersangka kepada Saya Langgar KUHAP

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 14 Januari 2015 | 10:07 WIB
Budi Gunawan : Penetapan Tersangka kepada Saya Langgar KUHAP
Komisaris Jenderal Budi Gunawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015), Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberikan penjelasan terkait dengan statusnya yang kini menjadi tersangka. Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo itu menilai penetapan status tersangka kepadanya telah melanggar KUHAP karena KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"KPK menetapkan saya menjadi tersangka hanya didasarkan pada hasil penyelidikan. Padahal, berdasarkan KUHAP, penyelidikan tersebut cuma untuk menentukan ada atua tidaknya adanya peristiwa pidana," kata Budi di ruang Komisi III.

Hal itulah yang membuat Budi menilai KPK mengabaikan rasa praduga tak bersalah.

Mantan ajudan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga menilai dua alat bukti yang dimiliki KPK seharusnya dikonfirmasi terlebih dulu kepada saksi-saksi.

Selain itu, katanya, KPK juga perlu melakukan penyitaan barang bukti terlebih dulu.

"Proses pemeriksaan saksi juga harus memiliki kaitan dengan dua alat bukti tersebut," kata Budi.

Kemarin, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan suap. KPK mengatakan telah menemukan transaksi mencurigakan di rekening polisi bintang tiga itu. Tapi, Budi mengatakan sebenarnya temuan itu sudah diklarifikasi.

"Saya jelaskan bahwa isu itu benar ada beberapa transaksi keuangan di rekening, dimana semua itu terkait dengan kegiatan bisnis keluarga dan melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," kata Budi.

Calon tunggal Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi ini mengatakan bahwa transaksi keuangan bisnis itu memiliki bukti perjanjian kerja sama.

"Bahwa transaksi keuangan dalam bisnis itu, dianggap sebagai transaksi mencurigakan," katanya.

Budi Gunawan mengatakan kasus tersebut telah diselidiki juga oleh Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya telah dikirimkan kepada PPATK tahun 2010.

"Dengan hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara sehingga transaksi keuangan itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Gunawan Kritik Korupsi di Tubuh Polri

Budi Gunawan Kritik Korupsi di Tubuh Polri

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 10:02 WIB

Budi Gunawan : Temuan Transaksi di Rekening Saya Itu untuk Bisnis

Budi Gunawan : Temuan Transaksi di Rekening Saya Itu untuk Bisnis

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 09:54 WIB

Terkini

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB