Budi Gunawan Diminta Sebut Orang yang Transaksi di Rekeningnya

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 14 Januari 2015 | 13:58 WIB
Budi Gunawan Diminta Sebut Orang yang Transaksi di Rekeningnya
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Azis meminta tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjelaskan sejumlah hal terkait dengan adanya transaksi di rekening dan peran sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.

"Karena ini menyangkut pasal gratifikasi, ada pemberi ada penerima. Jadi, mungkin saudara masih ingat, siapa orang yang memberi itu," kata Azis.

Azis juga mengatakan dari informasi yang didapatnya, kasus yang kemudian menjadikan Budi tersangka itu kejadiannya antara tahun 2004 - 2006. Ia mempertanyakan, tugas Budi pada rentang tahun tersebut apakah berhubungan dengan masyarakat atau tidak.

"Pertanyaan saya, tahun itu, saudara bertugas di mana? Apakah tugas saudara itu berhubungan dengan masyarakat atau bagaimana? Yang saya tahu, waktu itu tugas saudara tidak berhubungan dengan masyarakat, Anda di bagian pembinaan SDM (Mabes Polri). Beraeti hubungannya dengan sesama polisi," kata Azis.

Azis meminta Budi menjelaskan soal itu secara rinci karena nanti akan terungkap apakah ada gratifikasi atau tidak.

"Dari sana akan terlihat pasal gratifikasi itu ada atau tidak, siapa pemberi siapa penerima. Kalau pemberi itu berarti dari luar? apakah karena pekerjaan tersebut?" ujar Azis.

Kemudian Azis juga meminta penjelasan perihal surat tertanggal 20 Oktober 2010 dari Bareskrim Mabes Polri bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim yang menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan atau rekening gendut.

"Apakah surat itu pernah dicabut atau tidak oleh instansi polri? kalau sudah, berarti benar pendapat saudara surat itu masih berlaku sampai sekarang dan punya kekuatan hukum," katanya.

Seperti diketahui, Budi Gunawan membantah ada transaksi mencurigakan di rekeningnya. Ia mengatakan transaksi yang dianggap mencurigakan oleh KPK itu sebenarnya adalah transaksi bisnis keluarga dengan kreditur.

Ia juga menilai penetapan status tersebut tidak seusai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu Pasal 184 KUHAP, dimana seharusnya saksi dan dirinya diperiksa dulu sebelum dijadikan tersangka.

"Tapi, ini langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Budi Gunawan. "Dengan demikian KPK telah abaikan asas praduga tak bersalah yang tentunya telah membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah bersalah."

Budi menilai penetapan status tersangka tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan telah terjadi pengadilan oleh media massa.

"Selain itu, sampai saat ini saya belum pernah diminta keterangan KPK sehingga saya belum tahu dugaan tindak pidana itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, Budi Gunawan: Saya Belum Pernah Diperiksa KPK

Jadi Tersangka, Budi Gunawan: Saya Belum Pernah Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 13:40 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB