Budi Gunawan Diminta Sebut Orang yang Transaksi di Rekeningnya

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 14 Januari 2015 | 13:58 WIB
Budi Gunawan Diminta Sebut Orang yang Transaksi di Rekeningnya
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Azis meminta tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjelaskan sejumlah hal terkait dengan adanya transaksi di rekening dan peran sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.

"Karena ini menyangkut pasal gratifikasi, ada pemberi ada penerima. Jadi, mungkin saudara masih ingat, siapa orang yang memberi itu," kata Azis.

Azis juga mengatakan dari informasi yang didapatnya, kasus yang kemudian menjadikan Budi tersangka itu kejadiannya antara tahun 2004 - 2006. Ia mempertanyakan, tugas Budi pada rentang tahun tersebut apakah berhubungan dengan masyarakat atau tidak.

"Pertanyaan saya, tahun itu, saudara bertugas di mana? Apakah tugas saudara itu berhubungan dengan masyarakat atau bagaimana? Yang saya tahu, waktu itu tugas saudara tidak berhubungan dengan masyarakat, Anda di bagian pembinaan SDM (Mabes Polri). Beraeti hubungannya dengan sesama polisi," kata Azis.

Azis meminta Budi menjelaskan soal itu secara rinci karena nanti akan terungkap apakah ada gratifikasi atau tidak.

"Dari sana akan terlihat pasal gratifikasi itu ada atau tidak, siapa pemberi siapa penerima. Kalau pemberi itu berarti dari luar? apakah karena pekerjaan tersebut?" ujar Azis.

Kemudian Azis juga meminta penjelasan perihal surat tertanggal 20 Oktober 2010 dari Bareskrim Mabes Polri bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim yang menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan atau rekening gendut.

"Apakah surat itu pernah dicabut atau tidak oleh instansi polri? kalau sudah, berarti benar pendapat saudara surat itu masih berlaku sampai sekarang dan punya kekuatan hukum," katanya.

Seperti diketahui, Budi Gunawan membantah ada transaksi mencurigakan di rekeningnya. Ia mengatakan transaksi yang dianggap mencurigakan oleh KPK itu sebenarnya adalah transaksi bisnis keluarga dengan kreditur.

Ia juga menilai penetapan status tersebut tidak seusai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu Pasal 184 KUHAP, dimana seharusnya saksi dan dirinya diperiksa dulu sebelum dijadikan tersangka.

"Tapi, ini langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Budi Gunawan. "Dengan demikian KPK telah abaikan asas praduga tak bersalah yang tentunya telah membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah bersalah."

Budi menilai penetapan status tersangka tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan telah terjadi pengadilan oleh media massa.

"Selain itu, sampai saat ini saya belum pernah diminta keterangan KPK sehingga saya belum tahu dugaan tindak pidana itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, Budi Gunawan: Saya Belum Pernah Diperiksa KPK

Jadi Tersangka, Budi Gunawan: Saya Belum Pernah Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 13:40 WIB

Terkini

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:14 WIB

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB