Kalau Tetap Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Budi Gunawan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 30 Januari 2015 | 15:01 WIB
Kalau Tetap Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Budi Gunawan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan (paling bawah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Divisi Hukum Markas Besar Polri, Jumat (30/1/2015), datang dan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan kabar bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.

"Tadi ada pihak dari divisi hukum mabes polri yang hadir bertemu dengan penyidik bahwa Pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Saat ini, KPK tengah mempelajari cara menyampaikan alasan serta alasan Budi tidak mau memenuhi panggilan.

"Yang pertama cara konfirmasinya, apakah itu patut untuk disampaikan dengan cara lisan, kemudian materinya apakah dinilai patut ketidakhadiran itu dengan alasan sedang ada tahap praperadilan," kata Priharsa.

Alasan yang disampaikan Budi Gunawan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, KPK akan melayangkan surat panggilan lagi.

"Tadi juga penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti terkait ketidakhadiran BG dengan alasan prapradilan," kata Priharsa.

Kalau sampai dipanggil KPK berkali-kali dan Budi Gunawan tetap menolak hadir, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjabat Presiden RI itu akan dijemput paksa.

"Berdasarkan KUHAP jemput paksa itu sesuai dengan KUHAP, dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan juga dua kali panggilan tidak patut, kemungkinan ada dijemput paksa tapi saat ini belum," katanya.

Seperti diketahui, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPR Tak Tahu Budi Gunawan Mangkir Dipanggil KPK

Ketua DPR Tak Tahu Budi Gunawan Mangkir Dipanggil KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:48 WIB

Sambil Menunggu Budi Gunawan, Aktivis Salat Jumat di Depan KPK

Sambil Menunggu Budi Gunawan, Aktivis Salat Jumat di Depan KPK

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:15 WIB

KY Diminta Awasi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Budi Gunawan

KY Diminta Awasi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Budi Gunawan

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 13:56 WIB

Terkini

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

News | Senin, 02 November 2026 | 19:29 WIB

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:25 WIB

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

News | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 19:18 WIB

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

News | Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB

Dari Lereng Muria, Tradisi Guyang Cekathak Jadi Simbol Perhomatan pada Alam

Dari Lereng Muria, Tradisi Guyang Cekathak Jadi Simbol Perhomatan pada Alam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:15 WIB

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penyebab Utamanya Menurut Aturan Terbaru!

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penyebab Utamanya Menurut Aturan Terbaru!

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:15 WIB

Sengketa Tanah Sejak 2018 Memanas di Palembang, Ketua RT dan RW Dibacok Saat Pengukuran Lahan

Sengketa Tanah Sejak 2018 Memanas di Palembang, Ketua RT dan RW Dibacok Saat Pengukuran Lahan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 19:14 WIB

Dapur-dapur MBG Kerek Penjualan Daihatsu Gran Max hingga 20 Persen

Dapur-dapur MBG Kerek Penjualan Daihatsu Gran Max hingga 20 Persen

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 19:10 WIB

×