Jadi Buronan, Labora Sitorus Diyakini Masih Ada di Sorong

Laban Laisila

Senin, 02 Februari 2015 | 13:37 WIB
Jadi Buronan, Labora Sitorus Diyakini Masih Ada di Sorong
penjara

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Papua masih terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polda Papua Barat, Polres Sorong Kota dan Lapas Sorong soal keberadaan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun yang kabur dari Lapas Sorong sejak Maret 2014 lalu.

"Ya, kami masih terus koordinasi yang intens dengan pihak-pihak terkait sehingga saya belum berani bicara terlalu banyak. Intinya saya sudah membangun koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman de Silva saat dihubungi suara.com di Jayapura, Papua, Senin (2/2/2015) siang.

Menurut Herman, pihaknya juga sudah melacak sejumlah lokasi di Papua Barat yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat ini.

"Itu sudah kami lakukan hanya tinggal menunggu waktu yang baik saja. Intinya saat ini kami hanya fokus koordinasi dengan Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong Kota dan Lapas Sorong," ungkap Herman.

Herman enggan berkomentar jauh soal Labora Sitorus meskipun keberadaanya dipastikan masih di seputaran wilayah Sorong.

"Pokoknya dia nggak berada jauh dari Sorong lah, itu aja,” katanya singkat.

Herman juga membantah saat disinggung soal dugaan keterlibatan Jaksa dalam kaburnya polisi berpangkat Aiptu ini, mengingat status hukum Labora Sitorus masih menjadi tanggung jawab kejaksaan.

"Oo nggak, kalau sekarang kan kami harus melaksanakan eksekusi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Dan tidak ada anak buah saya (terlibat), jangan dikait-kaitkan lah dengan kaburnya dia. Itu hanya isu-isu miring saja, kami ini lagi sementara berjuang supaya ini bisa diselesaikan baik sehingga kita lebih kedepankan persuasif,"tandasnya.

Sebelumnya,  Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora dua tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.

Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.

Karena masa penahanan Labora akan  berakhir pada  23 Oktober 2014 lalu, sehingga Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk dieksekusi.

Sayangnya pihak Lapas Sorong  gagal mengeksekusi karena Labora tidak berada di Lapas sejak Maret 2014 dengan alasan sakit, tetapi hingga waktu eksekusi Labora tak juga muncul dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Merauke Optimis Bisa Panen 42.500 Ha Padi di 2015

Merauke Optimis Bisa Panen 42.500 Ha Padi di 2015

News | Senin, 02 Februari 2015 | 11:05 WIB

Gantung Diri di Dekat Masjid, Abu Jenazah WN Polandia Dipulangkan

Gantung Diri di Dekat Masjid, Abu Jenazah WN Polandia Dipulangkan

News | Sabtu, 31 Januari 2015 | 14:28 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

×