Sebut BG Pakai Jurus Mabuk, Pengacara Menilai Denny Arogan

Siswanto

Selasa, 03 Februari 2015 | 13:57 WIB
Sebut BG Pakai Jurus Mabuk, Pengacara Menilai Denny Arogan
Denny Indrayana. (Antara/Roberto Calvanintya)

Suara.com - Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Bob Hasan, mengatakan saat ini kisruh KPK dengan Polri sudah terlihat "terang" setelah sidang praperadilan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, kata dia, persyaratan sebagai penggugat praperadilan telah terpenuhi dan sekarang tinggal pengujian materiil-formil dari uji penyelidikan sesuai yang dimaksud dengan Pasal 63 Ayat 1 UU 30 tentang KPK.

"Sementara seorang Denny Indrayana yang kita tidak tahu sebagai kapasitas apa, memberikan statement bahwa pengajuan ke praperadilan oleh calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tidak ada pintu masuk ke praperadilan, mengingat KUHAP Pasal 77 tidak ada klausul yang menyatakan penetapan tersangka dapat dijadikan bahan untuk diajukan ke praperadilan," kata Bob.

Bob menilai sikap Denny terkesan arogan dengan menyatakan bahwa hakim dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung bilamana tetap mengabulkan pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan.

"Penampilan tersebut terkesan arogan atau sok pinter. Kegusaran seorang Deny Indrayana sudah dapat dianalisis, mengingat dia bicara atas kapasitas apa dan sudah barang tentu sebagai kapasitas titipan bagi sebuah rezim lama (pada saat dia menjabat wakil menteri) dan dari kekuatan politik mana sebagai rezim yang lalu itu," kata Bob.

Bob mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan penundaan pelantikan menjadi Kapolri. Padahal itu, kata Bob, itu merupakan hak konstitusional Budi, dimana secara de facto sudah menjadi Kapolri, melalui pengusulan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo serta telah mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test serta paripurna DPR RI.

Maka, kata Bob, sebagai unsur kerugian yang dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 telah terpenuhi syarat mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 pada Pasal tersebut.

"Jelas dan terang benderang sudah apa yang dimaksud bahwa pernyataan Deni Indrayana adalah berlatar belakang politis atau bila tidak sebagai kapasitas politik juga dapat dijerat sebagai perbuatan melawan hukum di hadapan publik," kata Bob.

Sebelumnya, Denny menyebut Komjen Budi tidak taat pada hukum dan mengibaratkannya memakai jurus mabuk dengan berupaya menghindari proses hukum di KPK.

"Berbagai jurus mabuk ini, sudah pemeriksaan tidak datang, kasus dipraperadilankan," kata Denny di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Denny berharap Budi kesatria dengan mengundurkan diri dari Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan calon Kapolri.

"Simpel bagi BG, mundur. Jangan menyandera institusi Polri, jangan menyandera bangsa ini," ujar Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Periksa Bambang Widjojanto

Polisi Periksa Bambang Widjojanto

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 13:13 WIB

Mabes Polri: Alat Bukti untuk Kasus Samad sudah Banyak

Mabes Polri: Alat Bukti untuk Kasus Samad sudah Banyak

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 13:12 WIB

Politisi Demokrat Minta Jokowi Siapkan Perppu Penyelamatan KPK

Politisi Demokrat Minta Jokowi Siapkan Perppu Penyelamatan KPK

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 12:50 WIB

Brigjen Herry Prastowo akan Diperiksa KPK untuk Saksi BG

Brigjen Herry Prastowo akan Diperiksa KPK untuk Saksi BG

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 12:36 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Rp 1,28 T untuk Program Rekening Massal, Targetkan 25 Juta Penerima

Pemerintah Siapkan Rp 1,28 T untuk Program Rekening Massal, Targetkan 25 Juta Penerima

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Tic-errific Me: Kisah Hangat tentang Penerimaan Diri dan Tourette

Tic-errific Me: Kisah Hangat tentang Penerimaan Diri dan Tourette

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:45 WIB

25 Tahun Urus Izin, Pembangunan Gereja di Jakarta Timur Baru Capai 80 Persen

25 Tahun Urus Izin, Pembangunan Gereja di Jakarta Timur Baru Capai 80 Persen

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Karhutla Sumsel Berdampak ke Panggung Hiburan, Bernadya hingga The Adams Batal Tampil di Palembang

Karhutla Sumsel Berdampak ke Panggung Hiburan, Bernadya hingga The Adams Batal Tampil di Palembang

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Pelatih PSMS Bertekad Menang Lawan PSIS Semarang Malam Ini

Pelatih PSMS Bertekad Menang Lawan PSIS Semarang Malam Ini

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Apa Tema Hari Sumpah Pemuda 2026? Ini Ketentuan Resmi dan Makna di Baliknya

Apa Tema Hari Sumpah Pemuda 2026? Ini Ketentuan Resmi dan Makna di Baliknya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Tablet Biasa, Honor WIN Pad Punya Kipas Pendingin dan Layar OLED 240 Hz

Bukan Tablet Biasa, Honor WIN Pad Punya Kipas Pendingin dan Layar OLED 240 Hz

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Ada Kanye West hingga JRF, Pramono Anung: Ekonomi Jakarta Sedang Baik-baik Saja

Ada Kanye West hingga JRF, Pramono Anung: Ekonomi Jakarta Sedang Baik-baik Saja

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Ledakan Keras Terdengar di Arab Saudi saat Bandara internasional Riyadh Baru Dibuka

Ledakan Keras Terdengar di Arab Saudi saat Bandara internasional Riyadh Baru Dibuka

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Ketika Udara Bersih Harus Dibeli Mahal, Haruskah Hak Bernapas Dirampas?

Ketika Udara Bersih Harus Dibeli Mahal, Haruskah Hak Bernapas Dirampas?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×