Sebut BG Pakai Jurus Mabuk, Pengacara Menilai Denny Arogan

Siswanto

Selasa, 03 Februari 2015 | 13:57 WIB
Sebut BG Pakai Jurus Mabuk, Pengacara Menilai Denny Arogan
Denny Indrayana. (Antara/Roberto Calvanintya)

Suara.com - Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Bob Hasan, mengatakan saat ini kisruh KPK dengan Polri sudah terlihat "terang" setelah sidang praperadilan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, kata dia, persyaratan sebagai penggugat praperadilan telah terpenuhi dan sekarang tinggal pengujian materiil-formil dari uji penyelidikan sesuai yang dimaksud dengan Pasal 63 Ayat 1 UU 30 tentang KPK.

"Sementara seorang Denny Indrayana yang kita tidak tahu sebagai kapasitas apa, memberikan statement bahwa pengajuan ke praperadilan oleh calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tidak ada pintu masuk ke praperadilan, mengingat KUHAP Pasal 77 tidak ada klausul yang menyatakan penetapan tersangka dapat dijadikan bahan untuk diajukan ke praperadilan," kata Bob.

Bob menilai sikap Denny terkesan arogan dengan menyatakan bahwa hakim dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung bilamana tetap mengabulkan pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan.

"Penampilan tersebut terkesan arogan atau sok pinter. Kegusaran seorang Deny Indrayana sudah dapat dianalisis, mengingat dia bicara atas kapasitas apa dan sudah barang tentu sebagai kapasitas titipan bagi sebuah rezim lama (pada saat dia menjabat wakil menteri) dan dari kekuatan politik mana sebagai rezim yang lalu itu," kata Bob.

Bob mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan penundaan pelantikan menjadi Kapolri. Padahal itu, kata Bob, itu merupakan hak konstitusional Budi, dimana secara de facto sudah menjadi Kapolri, melalui pengusulan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo serta telah mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test serta paripurna DPR RI.

Maka, kata Bob, sebagai unsur kerugian yang dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 telah terpenuhi syarat mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 pada Pasal tersebut.

"Jelas dan terang benderang sudah apa yang dimaksud bahwa pernyataan Deni Indrayana adalah berlatar belakang politis atau bila tidak sebagai kapasitas politik juga dapat dijerat sebagai perbuatan melawan hukum di hadapan publik," kata Bob.

Sebelumnya, Denny menyebut Komjen Budi tidak taat pada hukum dan mengibaratkannya memakai jurus mabuk dengan berupaya menghindari proses hukum di KPK.

"Berbagai jurus mabuk ini, sudah pemeriksaan tidak datang, kasus dipraperadilankan," kata Denny di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Denny berharap Budi kesatria dengan mengundurkan diri dari Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan calon Kapolri.

"Simpel bagi BG, mundur. Jangan menyandera institusi Polri, jangan menyandera bangsa ini," ujar Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Periksa Bambang Widjojanto

Polisi Periksa Bambang Widjojanto

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 13:13 WIB

Mabes Polri: Alat Bukti untuk Kasus Samad sudah Banyak

Mabes Polri: Alat Bukti untuk Kasus Samad sudah Banyak

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 13:12 WIB

Politisi Demokrat Minta Jokowi Siapkan Perppu Penyelamatan KPK

Politisi Demokrat Minta Jokowi Siapkan Perppu Penyelamatan KPK

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 12:50 WIB

Brigjen Herry Prastowo akan Diperiksa KPK untuk Saksi BG

Brigjen Herry Prastowo akan Diperiksa KPK untuk Saksi BG

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 12:36 WIB

Terkini

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:32 WIB

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:26 WIB

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:22 WIB

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:16 WIB

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:15 WIB

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:13 WIB

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:06 WIB

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:03 WIB

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

×