Array

Agung Laksono Desak Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 20:32 WIB
Agung Laksono Desak Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang
Dua Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, didampingi Theo L Sambuaga [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mendesak mahkamah partai segera menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mendesak mahkamah partai segera melaksanakan sidang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai implementasi putusan pengadilan," kata Agung Laksono dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Golkar di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Desakan untuk sidang, ujar dia, adalah sebagai bukti kubunya serius menjalankan penyelesaian konflik dan tidak melakukan hal menyimpang sebagai jalan keluar.

Agung mempercayakan sepenuhnya pada penilaian mahkamah partai yang netral dan tidak berpihak pada kubu manapun.

"Kami percaya pada integritas mahkamah partai. Mahkamah pasti bersikap objektif untuk penyelesaian perselisihan internal itu," kata dia.

Mahkamah yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketuai oleh Muladi, dengan anggota terdiri atas Natabaya, Aulia Rahman, Djasri Marin dan Andi Mattalata.

Terdapat dua orang anggota mahkamah partai yang berasal dari kubu Golkar Munas Ancol, yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.

Untuk menjaga netralitas dan obyektifitas mahkamah partai, ucap dia, kedua orang tersebut akan mengundurkan diri dari kubunya dimulai pada Rabu.

"Berkenaan akan melaksanakan tugas sebagai anggota mahkamah partai, agar objektif dan netral, Andi Mattalata dan Djasri Marin mengundurkan diri terhitung hari ini," tutur dia.

PN Jakpus yang mengadili perkara tuntutan kubu Agung Laksono pada kubu Aburizal Bakrie telah memutuskan terkait dengan eksepsi yang berisi gugatan dikembalikan ke partai agar terlebih dahulu melalui proses mahkamah partai pada Senin (2/2/2015).

Sebelumnya kedua kubu sepakat menyelesaikan dualisme kepengurusan melalui pengadilan. Kubu pemenang dalam pengadilan berhak menyusun struktur kepengurusan partai beringin dengan tetap mengakomodasi kader-kader dari kubu lain. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI