Saksi Ahli: Praperadilan BG Harusnya Tidak Diajukan ke PN

Esti Utami, Erick Tanjung

Rabu, 11 Februari 2015 | 19:44 WIB
Saksi Ahli: Praperadilan BG Harusnya Tidak Diajukan ke PN
Prof Romli Atmasasmita saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan BG (Antara)

Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan sidang praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎"Harusnya lewat PTUN (sidang praperadilan terkait penetapan tersangka BG), karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara‎," kata Romli usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

‎Hal itu, lanjut Romli juga berlaku penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

‎"Termasuk yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk polri, kejaksaan dan KPK. Sebaiknya di PTUN saja (praperadilan gugatan penetapan tersangka), bukan di sini (PN Jaksel)," terang pakar hukum pidana tersebut.

Penjelasan itu juga pernah disampaikan oleh Romli kepada Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi yang meminta pencerahan saat memimpin sidang praperadilan gugatan BG.  Sedangkan mengenai sidang praperadilan BG yang tengah berjalan sekarang ini, menurutnya tetap bisa dilanjutkan  meski sidang praperadilan penetapan status tersangka tidak diatur dalam perundang-undangan yang ada.

"Bisa (penetapan tersangka dipraperadilankan), penyitaan saja bisa,  sudah ada yurisprudensinya," pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah pakar hukum juga menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak diatur dalam KUHAP. Karena penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB