AJI Kecam Rencana Polri Kriminalisasi Tempo

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 03 Maret 2015 | 00:30 WIB
AJI Kecam Rencana Polri Kriminalisasi Tempo
Badrodin Haiti. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rencana Kepolisian Indonesia mengkriminalisasi jurnalis Majalah Tempo. Kasus ini terkait pemberitaan rekening gendut Budi Gunawan.

AJI Indonesia mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan.

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan AJI minta polisi tidak menggunakan UU lain untuk menyelesaikan kasus sengketa pers.

Hal itu dikatakan Suwarjono menanggapi komentar Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti soal pemberian status tersangka kepada jurnalis Majalah Tempo. Jika itu terjadi, maka itu berlebihan.

“Seluruh proses hingga penerbitan merupakan produk jurnalistik dan pelaksanaannya dilindungi UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers. Adalah berlebihan bila polisi akan mengkriminalisasi Tempo,” kata Suwarjono dalam pernyataannya, Senin (3/2/2015) malam.

Menurut Suwarjono, jika ada jurnalis yang menjadi tersangka karena pemberitaannya, itu akan mengancam kebebasan pers. Media lainnya pun akan mudah dikriminalisasi.

“Ancaman tidak hanya Tempo, ke depan, semua media dengan mudah dikriminalisasi, dan tidak berani lagi menulis dan pengungkapan kasus dugaan korupsi karena ancaman pidana,” kata dia.

Kata Suwarjono, liputan terkait dugaan rekening gendut calon kapolri suatu yang wajar.

“Sebaiknya polisi sebagai penegak hukum turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar. Terutama dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo.

“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.

"Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers. Bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegas Iman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran Kabareskrim, Dirdik KPK dan Jampidsus Bertemu di Kejagung

Giliran Kabareskrim, Dirdik KPK dan Jampidsus Bertemu di Kejagung

News | Senin, 02 Maret 2015 | 17:26 WIB

Terkini

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bali | Sabtu, 26 September 2026 | 18:33 WIB

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 18:20 WIB

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:00 WIB

×