PTUN Tolak Gugatan, Pengacara Terpidana Mati Raheem Protes

Siswanto

Senin, 09 Maret 2015 | 16:57 WIB
PTUN Tolak Gugatan, Pengacara Terpidana Mati Raheem Protes
Ilustrasi hakim [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba Stephanus Jamiu Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Senin (9/3/2015).

Tim pengacara Raheem mengajukan gugatan terkait Pasal 15 ayat 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyebutkan permohonan grasi diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. Sedangkan Raheem telah mengajukan grasi sejak 2008, dan baru memperoleh jawaban yakni penolakan pada Januari 2015.

Pengacara Raheem, Utomo Karim, mengatakan sidang tadi adalah sidang dissmisal. Sidang dissmisal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dengan kata lain, kata Karim, kalau dalam prosesnya ada gugatan yang belum jelas, misalnya, maka penggugat akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan sampai dua atau tiga kali.

Ada sejumlah hal yang diprotes pengacara Raheem dalam persidangan tadi. Pertama, menurut Karim, perwakilan pemerintah dari Sekretariat Negara sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan legal standing.

"Saya sudah protes sejak sidang mulai. Kami tanyakan legal standing. Katanya, ada. Kalau ada, mana? Mana tertulisnya?" kata Karim kepada suara.com.

Karim menambahkan karena pihak tergugat tidak dapat menunjukkan legal standing di persidangan seharusnya ketua sidang menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu melengkapi semua persyaratan.

Protes yang kedua, kata Karim, ternyata tergugat belum menerima surat gugatan.

"Saya kejar terus, dia juga belum terima gugatan. Gimana mau pelajari gugatan kita? Isinya apa gugatan? kan berarti dia belum baca?" kata Karim. "Kalau gini caranya, kan tidak benar."

Karim menilai syarat formil persidangan telah dilabrak dengan tak dipenuhinya dua persyaratan tersebut.

Karim terus mempertanyakan hal itu kepada hakim. Hakim kemudian memutuskan sidang diskors sekitar 40 menit.

"Sidang dimulai lagi. Langsung bacakan penolakan," kata Karim.

Karim pun memprotes keputusan pengadilan yang langsung membuat keputusan. Ia mengatakan keputusan tersebut tidak masuk akal.

"Ini pengadilan sesat. Itu tadi baru bicara formil. Belum bicara isi materi gugatan. Secara formil saja ditabrak. Saya keberatan," katanya.

Raheem merupakan satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Nusakambangan.

Karim mengatakan saat ini pihaknya masih akan menempuh langkah hukum, di antaranya Peninjauan Kembali. Karena proses hukum sedang ditempuh, katanya, eksekusi mati belum bisa dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Bela Duo "Bali Nine", Putra Sulung Jokowi Marah

Disebut Bela Duo "Bali Nine", Putra Sulung Jokowi Marah

News | Senin, 09 Maret 2015 | 15:43 WIB

Farhat Abbas Perjuangkan Penundaan Eksekusi Mati Silvester

Farhat Abbas Perjuangkan Penundaan Eksekusi Mati Silvester

News | Senin, 09 Maret 2015 | 13:00 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×