PTUN Tolak Gugatan, Pengacara Terpidana Mati Raheem Protes

Siswanto | Suara.com

Senin, 09 Maret 2015 | 16:57 WIB
PTUN Tolak Gugatan, Pengacara Terpidana Mati Raheem Protes
Ilustrasi hakim [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba Stephanus Jamiu Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Senin (9/3/2015).

Tim pengacara Raheem mengajukan gugatan terkait Pasal 15 ayat 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyebutkan permohonan grasi diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. Sedangkan Raheem telah mengajukan grasi sejak 2008, dan baru memperoleh jawaban yakni penolakan pada Januari 2015.

Pengacara Raheem, Utomo Karim, mengatakan sidang tadi adalah sidang dissmisal. Sidang dissmisal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dengan kata lain, kata Karim, kalau dalam prosesnya ada gugatan yang belum jelas, misalnya, maka penggugat akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan sampai dua atau tiga kali.

Ada sejumlah hal yang diprotes pengacara Raheem dalam persidangan tadi. Pertama, menurut Karim, perwakilan pemerintah dari Sekretariat Negara sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan legal standing.

"Saya sudah protes sejak sidang mulai. Kami tanyakan legal standing. Katanya, ada. Kalau ada, mana? Mana tertulisnya?" kata Karim kepada suara.com.

Karim menambahkan karena pihak tergugat tidak dapat menunjukkan legal standing di persidangan seharusnya ketua sidang menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu melengkapi semua persyaratan.

Protes yang kedua, kata Karim, ternyata tergugat belum menerima surat gugatan.

"Saya kejar terus, dia juga belum terima gugatan. Gimana mau pelajari gugatan kita? Isinya apa gugatan? kan berarti dia belum baca?" kata Karim. "Kalau gini caranya, kan tidak benar."

Karim menilai syarat formil persidangan telah dilabrak dengan tak dipenuhinya dua persyaratan tersebut.

Karim terus mempertanyakan hal itu kepada hakim. Hakim kemudian memutuskan sidang diskors sekitar 40 menit.

"Sidang dimulai lagi. Langsung bacakan penolakan," kata Karim.

Karim pun memprotes keputusan pengadilan yang langsung membuat keputusan. Ia mengatakan keputusan tersebut tidak masuk akal.

"Ini pengadilan sesat. Itu tadi baru bicara formil. Belum bicara isi materi gugatan. Secara formil saja ditabrak. Saya keberatan," katanya.

Raheem merupakan satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Nusakambangan.

Karim mengatakan saat ini pihaknya masih akan menempuh langkah hukum, di antaranya Peninjauan Kembali. Karena proses hukum sedang ditempuh, katanya, eksekusi mati belum bisa dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Bela Duo "Bali Nine", Putra Sulung Jokowi Marah

Disebut Bela Duo "Bali Nine", Putra Sulung Jokowi Marah

News | Senin, 09 Maret 2015 | 15:43 WIB

Farhat Abbas Perjuangkan Penundaan Eksekusi Mati Silvester

Farhat Abbas Perjuangkan Penundaan Eksekusi Mati Silvester

News | Senin, 09 Maret 2015 | 13:00 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB