Pengacara BG Batal Laporkan Jaksa yang Menangkapnya

Laban Laisila, Erick Tanjung

Kamis, 19 Maret 2015 | 13:23 WIB
Pengacara BG Batal Laporkan Jaksa yang Menangkapnya
Razman Arif Nasution. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, yang menjadi terpidana kasus penganiayaan membatalkan rencana melaporkan jaksa yang menangkapkan ke Bareskrim Polri.

Pengacara Razman, Egi Sudjana, mengungkapkan alasan pembatan karena keluarga Razman sudah menerima Razman dipenjara.

"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Ini itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri, Kamis (19/3/2015).

Menurut Egi, rekan satu timnya dalam pembelaan kasus dugaan korupsi BG itu meyakini dia tak bisa dieksekusi karena tidak ada  amar putusan hakim yang memerintahkan untuk dipenjara.

"Harusnya Razman bebas dari hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (18/3/2015), tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi  Razman sebagai terpidana kasus penganiayaan. Dia ditangkap di sekitar kantor Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. Setelah ditangkap, Razman di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk dipenjara.

‎Perkara ini berawal ketika Razman melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Sipagapaga, Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada November 2014. ‎Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. kemudian Razman mengajukan kasasi. Namun, kasasi yang diajukan Razman akhirnya ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 10:49 WIB

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 19:06 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung Hari  ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:40 WIB

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

×